opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tribuneindonesia Takengon
Beberapa hari terakhir, media sosial Aceh Tengah ramai dengan keluhan sejumlah pelaku UMKM yang disebut harus membayar pungutan kepada penyelenggara atau event organizer (EO) untuk dapat berjualan dalam ajang pacuan kuda yang akan digelar.

Persoalannya menjadi penting karena kegiatan tersebut disebut mendapat dukungan anggaran pemerintah sekitar Rp500 juta.

Pertanyaannya sederhana: ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan?

Apakah di dalamnya sudah terdapat anggaran untuk penyediaan fasilitas bagi pelaku UMKM? Jika sudah, mengapa masih ada pungutan kepada UMKM? Jika belum, apa alasan dan dasar pungutan tersebut?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi

Saya tidak sedang menuduh adanya penyelewengan anggaran. Tuduhan membutuhkan bukti dan harus ditempatkan pada mekanisme yang tepat.

Namun, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan.

Setiap kegiatan yang memperoleh dukungan dari APBD semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, untuk apa digunakan, siapa yang menjadi pelaksana, serta apa saja fasilitas yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

Termasuk satu hal yang saat ini menjadi perhatian pelaku UMKM:

Apakah pungutan kepada UMKM memang diperbolehkan dan tercantum dalam perencanaan serta kerja sama penyelenggaraan kegiatan tersebut?

Jika memang ada pungutan, harus jelas siapa yang memungut, berapa besarannya, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan ke mana penerimaannya.

Keterbukaan seperti ini justru penting untuk menghindari prasangka dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Jangan Sampai UMKM Menjadi Korban Ganda

Pelaku UMKM sudah menghadapi banyak tantangan: harga bahan baku, biaya operasional, daya beli masyarakat, persaingan usaha, hingga keterbatasan modal.

Ketika mereka diberi kesempatan untuk berjualan dalam sebuah kegiatan yang memperoleh dukungan dana publik, semestinya kehadiran UMKM dipandang sebagai bagian dari penggerak ekonomi lokal.

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan kepada UMKM dalam kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran pemerintah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku UMKM menanggung beban dua kali: berkontribusi sebagai masyarakat yang ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan retribusi, kemudian kembali dibebani pungutan ketika ingin berpartisipasi dalam kegiatan yang menggunakan anggaran publik.

Baca Juga:  Selamat kepada Bapak.Ramzi .SE.MS.I

Tentu kita perlu melihat dokumen dan fakta terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.

Yang Perlu Dibuka kepada Publik

Menurut saya, ada beberapa hal sederhana yang dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak penyelenggara.

Pertama, buka rincian penggunaan anggaran sekitar Rp500 juta tersebut kepada publik, terutama bagian yang berkaitan dengan fasilitas dan pelibatan UMKM.

Kedua, jelaskan dasar hukum dan mekanisme setiap pungutan kepada UMKM. Jika pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi, masyarakat perlu mengetahui dasar dan peruntukannya.

Ketiga, jika kegiatan tersebut menggunakan jasa EO, publik juga berhak mengetahui ruang lingkup pekerjaan EO dan komponen pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kontrak.

Keempat, ke depan perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk kegiatan yang menggunakan dana publik, terutama mengenai perlindungan dan fasilitasi UMKM lokal.

Jangan sampai anggaran pemerintah diberikan untuk menghidupkan sebuah kegiatan, tetapi pelaku usaha kecil yang ikut meramaikannya justru harus membayar mahal untuk mendapatkan tempat berjualan.

Uang Publik Harus Kembali kepada Publik

Kritik ini bukan untuk mencari siapa yang salah.

Ini adalah bentuk kepedulian terhadap UMKM sekaligus pengawasan yang wajar terhadap penggunaan uang publik.

Justru dengan membuka data dan menjelaskan mekanismenya secara transparan, pemerintah dan panitia dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Tidak perlu takut terhadap transparansi.

Kalau pengelolaannya benar, keterbukaan justru akan menjadi pembela terbaik.

Kita ingin setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Dan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik, UMKM lokal seharusnya bukan menjadi objek pungutan, tetapi menjadi salah satu pihak yang mendapatkan manfaat dan ruang untuk tumbuh.

Ke mana Rp500 juta itu dialokasikan?

Mari buka datanya.

Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.

Penulis adalah pemerhati UMKM

Berita Terkait

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026
PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 
Menguji Janji Mebidang
Miliki Sabu, Dua Pemuda di Tangkap Polres Bireuen
Wilayah 3T Jadi Prioritas MBG, Arief Martha Rahadyan: Ini Wujud Negara Hadir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51