Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay

- Editor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BADUNG, |Tribuneindonesia.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan (overstay). Kedua deteni tersebut masing-masing berinisial K.A.H (33) warga negara Jerman dan N.F (25) warga negara Norwegia.

Deteni asal Norwegia, N.F, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral. Pada Senin, 10 Agustus 2026,

N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal N.F diserahkan kepada pihak imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

N.F mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak. memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian.

Setelah menjalani pendetensian sementara selama 3 (tiga) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial K.A.H Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari.

Baca Juga:  *Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

K.A.H mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H sempat menjalani pendetensian selama 2 (dua) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, memberikan konfirmasi resmi mengenai proses serah terima dan tindakan pendetensian yang dilakukan terhadap kedua WNA tersebut guna menunggu proses pendeportasian.

“Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” ujar Teguh Mentalyadi.

Teguh menambahkan bahwa terhadap salah satu deteni, terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat. “Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya.

Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia,” pungkasnya.

Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing tersebut.(red)

Berita Terkait

Diduga Catut Nama Anak Sebagai Anak Didik TK Swasta Telege Cerek di Aceh Tengah Disorot
RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut
Kajari Simeulue Terima Tahap II, 5 Tersangka Korupsi Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Rp7,6 Miliar Resmi Ditahan
Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali
Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat
PENCURIAN TOWER XL DI TUALANG BARO TERULANG! WARGA RESAH, DIDUGA KOMPlotan PENCURI BERKELIARAN DI TENGAH MALAM
Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 06:54

Jelang 7 November 2026 Pilkades Serentak Warga Agara Sangat Antusias

Rabu, 4 November 2026 - 06:51

H. Ali Amran Komit Tak Main Uang Di Pilkades Kota Kutacane

Rabu, 4 November 2026 - 05:55

Sabu Diblender dan Ganja Dibakar, Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara

Rabu, 4 November 2026 - 04:48

Kapolres Bireuen Ajak Masyarakat Kecamatan Juli Bersatu Berantas Narkotika

Rabu, 4 November 2026 - 03:40

Satlantas Polres Bireuen Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1 Peusangan

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 14:17

Gebrakan Ceulangiek: Kembali Pimpin Yayasan Almuslim, Sukses Hadirkan Fakultas Kedokteran dan Gedung Miliaran Rupiah

Berita Terbaru