Dugaan Praktik Penadahan dan Pinjaman Ilegal di Aceh Tengah Disorot, GMNI Dorong Penegakan Hukum

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON — Dugaan maraknya praktik penadahan ilegal serta transaksi utang-piutang dengan bunga tinggi di Kabupaten Aceh Tengah mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah.

Kader GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah, meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik yang melanggar hukum maupun ketentuan syariat Islam.

Menurut Helmi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menambah beban masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya transaksi barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta praktik pinjaman atau gadai dengan bunga dan denda yang dinilai mencekik.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas setiap praktik penadahan ilegal, terutama apabila terdapat indikasi barang hasil kejahatan, pemaksaan, intimidasi, manipulasi, atau pengenaan bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujar Helmi.

Ia menilai persoalan utang-piutang dan praktik keuangan masyarakat juga perlu dilihat dari perspektif syariat Islam. Menurutnya, Islam mengajarkan agar transaksi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kerelaan, kejujuran, serta tidak mengeksploitasi pihak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Helmi mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Larangan terhadap riba juga ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279.

Soroti Peran MPU

Helmi turut mempertanyakan peran MPU Aceh Tengah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait praktik ekonomi dan transaksi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat.

“Legalitas dan keberadaan MPU Aceh Tengah juga kami pertanyakan. Sampai hari ini MPU belum terlihat menyentuh persoalan ini. Apakah MPU minim informasi atau hanya sebatas simbol?” kata Helmi dengan nada kecewa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran hukum harus tetap ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Penadahan Diawasi

GMNI Aceh Tengah juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap transaksi barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional

Helmi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima, membeli, menggadaikan, menyimpan, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, GMNI Aceh Tengah berencana mengajukan audiensi kepada DPRK Aceh Tengah untuk menyampaikan sejumlah persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait.

Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat

Helmi meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pendataan dan pengawasan terhadap praktik gadai serta pinjaman yang tidak memiliki legalitas.

Selain itu, pemerintah diminta menindak praktik penadahan apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, mengawasi pinjaman dengan bunga dan denda yang berpotensi menjerat masyarakat, serta memberikan edukasi mengenai transaksi gadai, utang-piutang, dan pembiayaan yang legal.

Ia juga mendorong tersedianya akses pembiayaan yang aman, legal, transparan, dan tidak eksploitatif. Edukasi, menurutnya, perlu melibatkan ulama, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, serta lembaga perlindungan konsumen.

“Harus ada ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat yang merasa menjadi korban praktik gadai atau pinjaman ilegal,” katanya.

Helmi menegaskan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi sasaran eksploitasi. Menurutnya, kesulitan ekonomi semestinya mendapatkan solusi, bukan dimanfaatkan melalui bunga dan beban utang yang semakin besar.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun pinjam-meminjam dan tidak menyerahkan barang berharga kepada pihak yang tidak jelas legalitas serta mekanisme transaksinya.

“Hukum harus ditegakkan, ekonomi rakyat harus dilindungi, dan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap transaksi. Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak semakin banyak masyarakat kehilangan harta, terjerat utang, maupun menjadi korban praktik ekonomi yang merugikan,” tutup Helmi.

Berita Terkait

Karutan I Medan: Kami Tidak Alergi Pemberitaan demi Perbaikan, Tapi Jangan Fitnah
Ribuan Balok Kayu Diamankan di Asahan, GRPK Menagih Jejak Penanganan Kasus Illegal Logging
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Perpustakaan Kampung Kung Raih Juara 1 Tingkat Aceh, Siap Wakili Provinsi di Ajang Nasional
​Ukir Prestasi dan Terobosan Digital, Diskominfo Bitung Pertajam Pelayanan Masyarakat
SEMARAK HUT RI KE-81 DI DUSUN SUKA DAMAI: KOLABORASI WARGA DAN WISATAWAN ASING WUJUDKAN SEMANGAT KEMERDEKAAN
Gelorakan Spirit Nasionalisme, Warga Lorong Nangka Gelar Peringatan HUT RI ke-81 di Pantai Ganting
DARI PEKARANGAN KE LUMBUNG: TAMBULAPOT ANGGUR JUPITER BUKTI KOLABORASI KETAHAN PANGAN SIMEULUE
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:23

Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram, Anak Disabilitas di Sawang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:18

Karnaval Budaya Bireuen Meriah, 135 Sekolah Tampilkan Keberagaman Nusantara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:17

Semarak HUT RI ke-81, BRI Kantor Cabang Pondok Gede Gelar Upacara dan Beragam Perlombaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:25

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:54

Polres Bireuen Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT Ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:22

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:24

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:07

Gelorakan Spirit Nasionalisme, Warga Lorong Nangka Gelar Peringatan HUT RI ke-81 di Pantai Ganting

Berita Terbaru

‎Plt Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bitung, Michael Sondakh, S.Sos., MAP., Saat menyerahkan Hadiah. (Ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Geliatkan Ekonomi UMKM, Pemkot Bitung Gelar Lomba Kemerdekaan RI ke-81 di Pasar Cita

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Refleksi 1,5 Tahun Asri dan Lom Lom

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:22