Ribuan Balok Kayu Diamankan di Asahan, GRPK Menagih Jejak Penanganan Kasus Illegal Logging

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Ribuan balok kayu yang sempat diamankan aparat di Kabupaten Asahan meninggalkan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban terang. di tengah maraknya dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara, keberadaan barang bukti dalam jumlah besar itu kini menjadi titik perhatian LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), yang mempertanyakan sejauh mana perkara tersebut bergerak di meja penegakan hukum.

Pertanyaan itu dibawa tim investigasi GRPK ke kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara di jalan Sisinga Mangaraja Medan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka datang untuk menelusuri perkembangan penanganan perkara illegal logging di Asahan, termasuk status ribuan batang kayu berbentuk balok yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.

di kantor tersebut, tim GRPK diterima Gufron, staf yang menangani pelayanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kehutanan dan aktivitas illegal logging di wilayah Sumatera Utara.

Gufron membenarkan adanya peristiwa pengamanan kayu di Asahan. Ia juga membenarkan bahwa kayu dalam jumlah besar sempat diamankan dan dijadikan barang bukti.

namun, ketika pertanyaan bergeser pada tahap penanganan perkara, jawabannya berhenti pada batas kewenangan yang dimilikinya. Menurut Gufron, penjelasan mengenai perkembangan kasus secara lebih rinci berada pada Kepala Satgas Balai Gakkum Kehutanan yang dinilai lebih berkompeten memberikan keterangan.

Jawaban itu membuat persoalan utama belum terurai: ke mana arah perkara setelah ribuan balok kayu diamankan?

dalam perkara dugaan illegal logging, pengamanan kayu hanyalah satu bagian dari rangkaian penegakan hukum. Di belakang barang bukti terdapat pertanyaan mengenai asal-usul kayu, lokasi penebangan, dokumen pengangkutan, pihak yang menguasai atau memperdagangkan kayu, serta siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Aiyub NSS Grong-Grong Apresiasi Wasit Perempuan Siti Syawaliah di Grand Final PSG Cup ke-30

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu pula yang hendak ditelusuri GRPK. Bagi organisasi tersebut, banyaknya kayu yang telah diamankan tidak boleh berhenti sebagai catatan pengungkapan kasus tanpa kejelasan mengenai kelanjutannya.

Ketua Umum GRPK Abdul Hadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Surat itu akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus serta memastikan perkara tersebut mendapat perhatian sesuai ketentuan hukum.

“GRPK akan mengawal kasus ini sampai hukum benar-benar ditegakkan,” kata Abdul Hadi kepada awak media.

Menurut dia, pengawasan terhadap dugaan illegal logging diperlukan karena pembalakan liar tidak hanya berkaitan dengan kayu yang keluar dari kawasan hutan. Kerusakan hutan membawa persoalan yang lebih panjang: hilangnya tutupan hutan, terganggunya daerah tangkapan air, dan meningkatnya ancaman bencana ekologis.

Karena itu, GRPK juga menempatkan perkara Asahan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan kayu ilegal di Sumatera Utara.

Kini bola berada di tangan Gakkum Kehutanan. Ribuan balok kayu telah lebih dahulu menjadi barang bukti. Yang masih ditunggu adalah jejak hukumnya: siapa yang diperiksa, bagaimana perkara itu diproses, dan sampai di mana penanganannya.

GRPK menyatakan akan kembali menagih jawaban melalui surat resmi. Bagi mereka, kayu-kayu yang telah diamankan itu bukan akhir dari sebuah perkara, melainkan awal untuk membuka rantai yang lebih panjang di balik dugaan pembalakan liar.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

PENCURIAN TOWER XL DI TUALANG BARO TERULANG! WARGA RESAH, DIDUGA KOMPlotan PENCURI BERKELIARAN DI TENGAH MALAM
Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar
Laporan Hotline Kapolda Sumut Berujung Penangkapan, Enam Paket Diduga Sabu Diamankan di Sidodadi
Ruko Toko Roti Rida di Batu Bara Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 02:53

Polsek Samalanga Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh untuk Cegah Karhutla

Selasa, 3 November 2026 - 02:50

Satlantas Polres Bireuen Imbau Pengendara Patuhi Peraturan Sebagai Upaya Jaga Keselamatan

Senin, 2 November 2026 - 19:06

25 Bangunan Terbakar di Telege Jernih, 23 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Senin, 2 November 2026 - 12:11

Ketua LSM Perkara Aceh Tenggara Ajukan Permintaan DataDinas PERKIM TA 2023 dan 2024, Secara Peroranagan.

Senin, 2 November 2026 - 10:44

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang

Senin, 2 November 2026 - 10:13

Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Erosi Sungai Ular Meluas, Relokasi Warga Jadi Pilihan Terakhir

Selasa, 3 Nov 2026 - 05:08