ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com – Aksi pencurian kabel pada Tower XL Smart di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, berakhir dengan diamankannya seorang pria berusia 37 tahun, Kamis (13/8/2026) dini hari.
Pelaku berinisial Junaiddin Syahputra alias Tembong, warga Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan semak-semak.
Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Sudirman yang juga merupakan Engineer Perangkat XL Smart menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan alarm dari Operation Center terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Tower XL Smart Kampung Dalam.
“Sekitar pukul 03.45 WIB, pihak PT XL Smart menerima informasi dari alarm Operation Center terkait adanya aktivitas mencurigakan. Kami bersama PIC Tower DMT, Sukiardi, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Sudirman.
Setibanya di lokasi tower, Sudirman dan Sukiardi mendapati tiga orang yang tidak dikenal berada di sekitar area tower. Ketika mengetahui kedatangan pihak XL Smart, ketiga pria tersebut langsung berusaha melarikan diri.
Melihat hal tersebut, Sudirman dan Sukiardi kemudian berteriak meminta bantuan warga dengan meneriakkan kata “maling”. Teriakan itu membuat warga sekitar berdatangan dan ikut melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
“Warga bersama pihak XL Smart langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut,” kata Sudirman.
Sukiardi selaku PIC Tower DMT menambahkan, pengejaran berlangsung sekitar 45 menit. Salah seorang terduga pelaku, Junaiddin Syahputra alias Tembong, akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya di kawasan semak-semak dan berhasil diamankan.
“Pelaku kemudian kami serahkan kepada petugas Polsek Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Sukiardi.
Dari lokasi kejadian, pihak XL Smart juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 meter kumparan dan rangkaian kabel tembaga yang diduga akan dicuri oleh para pelaku.
Akibat aksi tersebut, PT XL Smart mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp54.230.000.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/119/VIII/2026/SPKT/Polsek PKL Karang Baru/Polres Aceh
Tamiang/Polda Aceh, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Sudirman menyebutkan, motif sementara dugaan pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Sementara itu, seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Pelaku Tembong saat ini sudah diamankan di Polsek Karang Baru untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ungkap Sudirman.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan para saksi guna mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.
“Kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi aksi pencurian terhadap fasilitas telekomunikasi yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tutup Sudirman.


















