
ACEH TENGGARA – Pelaksanaan P3-TGAI senilai Rp195 juta di Desa Kuning II, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan.
Informasi masyarakat menyebut kegiatan tersebut diduga merupakan aspirasi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di sisi lain, Kepala Desa Kuning II juga disebut-sebut ikut terlibat dalam kegiatan dan diduga berperan sebagai pendamping program.
Perwakilan LSM KPK RI, Saidul, meminta seluruh informasi tersebut dibuka dan diverifikasi berdasarkan dokumen.
“Kalau benar ini aspirasi anggota dewan, buka dokumennya. Kalau kepala desa benar menjadi pendamping, tunjukkan surat tugas dan dasar kewenangannya. Jangan proyek pemerintah dibungkus dengan istilah aspirasi lalu siapa pun merasa bebas ikut mengatur,” tegas Saidul.
Menurutnya, papan proyek mencantumkan P3A Seruen Mude sebagai pelaksana. Karena itu, harus jelas siapa yang mengendalikan pekerjaan, pengadaan material, pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan sampai P3A hanya nama di papan proyek, sementara kendali kegiatan berada di tangan pihak lain. Uang APBN bukan uang pribadi dan bukan bancakan kepentingan politik. Kalau bersih, buktikan dengan dokumen. Kalau ada penyimpangan, bongkar!” katanya dengan tegas.
Saidul meminta BWS Sumatera I memeriksa bukan hanya fisik saluran, tetapi juga RAB, rekening P3A, bukti transaksi, pemasok material, surat tugas pendamping dan laporan pertanggungjawaban.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi informasi masyarakat wajib diperiksa. Jangan alergi terhadap kontrol sosial,” pungkasnya.
Informasi mengenai dugaan proyek aspirasi anggota DPR dari PKB dan keterlibatan kepala desa sebagai pendamping masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.***


















