
ACEH TENGGARA — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kuning II, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK RI meminta pekerjaan yang disebut bernilai Rp195 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut segera diperiksa secara teknis dan administratif.
Perwakilan LSM KPK RI, Saidul, menilai penggunaan anggaran negara dalam program irigasi harus disertai transparansi, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka.
«“Kami bicara keras karena yang digunakan adalah uang negara, bukan uang pribadi. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai ketentuan, silakan buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan teknis. Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi,” tegas Saidul.»
Menurut Saidul, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. Namun, sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dokumentasi lapangan yang menjadi perhatian antara lain kondisi permukaan beton yang tampak kasar, material agregat pada sejumlah bagian konstruksi, serta adanya endapan lumpur pada dasar saluran.
Kondisi tersebut, menurut Saidul, tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan teknis.
“Jangan kami yang membuat kesimpulan. Silakan pihak berwenang turun dan memeriksa. Ukur panjang dan lebar saluran, cek ketebalan beton, periksa kualitas material, hitung volume pekerjaan dan cocokkan semuanya dengan RAB serta dokumen perencanaan,” ujarnya.
Rp195 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Saidul mempertanyakan transparansi anggaran yang tercantum pada papan informasi pekerjaan.
Ia meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, termasuk volume fisik, dimensi saluran, kebutuhan material, tenaga kerja, hingga komponen pengeluaran lainnya.
“Rp195 juta bukan uang receh. Itu uang negara yang bersumber dari APBN. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau volume dan kualitas pekerjaannya sesuai, tidak ada yang perlu ditakutkan dari pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan LSM KPK RI bukan bertujuan mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan ini bagus dan sesuai RAB, kami akan sampaikan bahwa pekerjaan tersebut memang sesuai. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka harus ada tindakan dan perbaikan sesuai aturan,” tegas Saidul.
BWS Sumatera I Diminta Turun ke Lapangan
Saidul juga meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I tidak hanya mengandalkan laporan administratif dalam melakukan pengawasan.
Ia mendesak pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi dengan melibatkan tenaga teknis yang kompeten.
“Turun ke lapangan. Bawa alat ukur. Periksa fisiknya. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Administrasi bisa terlihat lengkap, tetapi pekerjaan fisik tetap harus dibuktikan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian antara pekerjaan yang telah dibangun dengan dokumen perencanaan dan RAB.
“Ukur volumenya, cek dimensinya, periksa kualitas konstruksinya, lalu cocokkan dengan anggaran. Dari situ baru bisa diketahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai atau tidak,” katanya.
Jika Ada Penyimpangan, Jangan Ada yang Dilindungi
Saidul menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan administrasi, atau indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau hanya kekurangan teknis, perbaiki. Kalau persoalan administrasi, selesaikan sesuai aturan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, jangan ada yang mencoba melindungi siapa pun,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa pernyataannya bukan vonis telah terjadi korupsi.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Kami meminta pemeriksaan. Ada perbedaan antara kritik dan vonis. Kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran adalah hasil pemeriksaan dan aparat yang berwenang,” jelas Saidul.
LSM KPK RI Tunggu Data, Bukan Sekadar Klarifikasi
Saidul meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pekerjaan P3-TGAI di Desa Kuning II.
Menurutnya, klarifikasi idealnya disertai dokumen pendukung agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran negara tersebut digunakan.
“Kami tunggu jawaban, bukan alasan. Kami ingin melihat data, dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan dan hasil pemeriksaan teknis. Kalau semuanya benar, mari kita buka bersama kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program P3-TGAI pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bangunan fisik, tetapi manfaat irigasinya tidak maksimal. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pekerjaan yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat,” pungkas Saidul.
LSM KPK RI menyatakan akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang transparan. Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan dan pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi mengenai pelaksanaan P3-TGAI di Desa Kuning II. ***













