TribuneIndonesia.com I Pagi itu, bunyi palu dan deru alat berat memecah sunyi bantaran Sungai Ular. Dinding-dinding papan yang lama menjadi wajah Kafe Cantik roboh satu demi satu. debu beterbangan, sementara tiang-tiang kayu yang selama bertahun-tahun berdiri di tepi aliran sungai kehilangan pijakan. Sebuah tempat yang berulang kali disorot karena dugaan menjadi tempat peredaran narkoba akhirnya runtuh di hadapan aparat.
Pembongkaran pada Senin, 27 Juli 2026, bukan tindakan yang lahir dalam semalam. Jejaknya dapat ditarik dari razia gabungan pada 19 Juli lalu. malam itu, hasil tes urine terhadap sejumlah pengunjung menunjukkan temuan yang sama seperti operasi-operasi sebelumnya.narkoba kembali ditemukan di lokasi yang sama. catatan itu menjadi sebuah pengingat bahwa persoalan di bantaran Sungai Ular tak pernah benar-benar selesai.
bangunan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu ditertibkan. namun, beberapa waktu kemudian, bangunan baru kembali muncul di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pendirian bangunan. di atas tanah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai, papan demi papan kembali disusun, seolah menguji seberapa lama larangan mampu bertahan.
larangan itu bukan tanpa dasar. Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan telah mengirimkan surat yang menegaskan kawasan sempadan Sungai Ular tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan. Garis sempadan sungai memiliki fungsi menjaga aliran air tetap aman sekaligus mengurangi ancaman kerusakan lingkungan. fakta itu rupanya belum cukup menghentikan kemunculan bangunan baru.
Kepala BNNK setempat, Kombes Pol. Josua Tampubolon, memimpin langsung pembongkaran tersebut. menurutnya, setiap operasi yang digelar di lokasi itu selalu menghadirkan temuan serupa.pengunjung positif menggunakan narkoba. Pihak pengelola juga telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, tetapi undangan itu tidak dipenuhi.
bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai akhirnya diratakan. tidak hanya Kafe Cantik, sejumlah warung di sekitarnya ikut dibongkar. Pemandangan yang tersisa hanyalah puing kayu, seng yang terlipat, dan tanah yang kembali terbuka setelah lama tertutup bangunan liar.
Peristiwa itu memperlihatkan satu kenyataan yang sering berulang. Penindakan mampu merobohkan bangunan dalam hitungan jam, tetapi bangunan serupa dapat muncul kembali apabila pengawasan berhenti. Sebuah pondasi tidak tumbuh dalam semalam. tiang-tiang tidak berdiri tanpa terlihat. Selalu ada waktu yang cukup untuk mencegah sebelum tembok menjulang.
Karena itu, perhatian tidak berhenti pada robohnya bangunan. yang lebih penting adalah memastikan bantaran Sungai Ular tidak lagi berubah menjadi ruang yang memberi tempat bagi aktivitas melawan hukum. Sebab, ketika sebuah lokasi berkali-kali menjadi tujuan operasi narkoba, persoalannya bukan lagi hanya bangunan yang berdiri di sana, melainkan ruang yang terus dibiarkan hidup hingga akhirnya kembali melahirkan cerita yang sama.(Ilham Gondrong)


















