Jerat di Balik Kartu Pers

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Sepasang kartu pers, dua telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta menjadi penanda berakhirnya langkah dua pria yang selama ini mengaku berprofesi sebagai wartawan media daring. Penangkapan di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Medan, membuka kembali persoalan lama.ketika identitas kewartawanan dipakai bukan untuk menyampaikan informasi, melainkan menjadi alat menekan pihak lain demi memperoleh keuntungan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026. Tim Opsnal Polsek Medan Tembung bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan tersebut. Dua pria berinisial I (55), warga Marelan, dan JB (60), warga Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi Ras Maju Tarigan, menyebut penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima petugas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang langsung mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Penyidik kini merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. menurut Ras Maju Tarigan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tanpa memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran pidana.

Kasus tersebut memancing perhatian Dewan Pers. Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa pemerasan sama sekali tidak memiliki tempat dalam profesi jurnalistik. Undang-Undang Pers, kata dia, mengatur tugas wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Pengamanan Kedatangan KM Leuser di Pelabuhan Benoa Berjalan Aman, Ratusan Penumpang Diperiksa

Nurhalim menilai tindakan yang mengandung unsur pidana tidak dapat disamakan dengan profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan setiap wartawan bekerja secara independen, objektif, serta menghindari niat buruk sejak awal peliputan.

Baginya, proses hukum terhadap dua orang tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa perilaku segelintir orang mencerminkan seluruh profesi wartawan. Ribuan jurnalis, menurut dia, tetap menjalankan tugas dengan memegang etika dan disiplin profesi.

Perkara itu juga memperoleh respons dari kalangan pelaku usaha. Seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai tindakan aparat memberikan rasa aman bagi dunia usaha. sncaman berupa pemerasan maupun pungutan liar, menurutnya, dapat mengganggu iklim usaha apabila dibiarkan berlangsung.

Peristiwa di Medan Tembung kembali memperlihatkan batas tegas antara kerja jurnalistik dan tindak pidana. Kartu pers bukan tameng hukum, melainkan identitas profesi yang melekat bersama tanggung jawab moral. Ketika identitas itu dipakai untuk menekan orang lain demi memperoleh uang, persoalannya tak lagi menyentuh etika jurnalistik, melainkan telah memasuki ranah pidana.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

SERUAN KEMANUSIAAN SITI MUNAWAROH MEMBUTUHKAN 2 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA BERHARAP PEMERINTAH, BUMN, BUMS, TNI, POLRI DAN RELAWAN BERGERAK
Terima Penghargaan dari KPU Bitung, PWI Komit Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis
Gerbong Narkotika Jenis Ganja Terungkap Polres Subulussalam Sita 7,27 Kg Ganja dan 11,84 Gram Sabu, 8 Tersangka Dibekuk
Walikota Bitung Hengky Honandar Hadiri Kunker Danrem 131/Santiago di Makodim 1310
Wadirut PLN dan EVP Umum ‘Kompak’ Resmikan Kantor PLN UP3 Sukoharjo, Tahukah Dirut?
Siap-Siap Para Kapolres! Ultimatum Keras Kapolri: Bandar Narkoba Harus Diburu, Kapolres Tak Berani Bertindak Terancam Diganti!
Rutinitas Mulia Sebulan Sekali di Gedung Putih, H. Affan Alfian Bintang dan Hj. Mariani Harahap Gelar Yasinan serta Santuni Anak Yatim dan Lansia
Polsek Pagar Merbau Amankan Residivis Kasus Pencurian Handphone di Lubuk Pakam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:07

Dua Nama Jadi Sasaran Polemik Medsos, Rico dan dr. Laura Tegaskan Bantahan

Kamis, 5 November 2026 - 09:58

Mewakili Wali Kota Bitung di HUT ke-598 Minahasa, Kadis Kominfo Altin Tumengkol Pererat Sinergi Budaya

Kamis, 5 November 2026 - 09:27

Sambut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Wali Kota Bitung Harap Kelurahan Girian Weru Dua Raih Prestasi Tertinggi

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:10

Dinas Sosial Langsa Turun Langsung, Berikan Perhatian dan Bantuan kepada Ibu Nur Asiah

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 12:32

Sembilan Keluarga di Tanjung Morawa Terima Rumah Layak Huni, Bupati Serahkan Kunci

Selasa, 3 November 2026 - 11:47

Tutup Latsar CPNS 2026, Hengky Honandar Tegaskan ASN Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru