Perebutan Kunci Eks Delimas

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TtibuneIndonesia.com I Pagi baru merayap ketika pintu-pintu ruko di kawasan Eks Delimas mulai dipasangi garis penyegelan. Sejumlah penghuni memilih bertahan. Sebagian lain hanya memandang petugas bergerak dari satu bangunan ke bangunan berikutnya. Ketegangan sempat mengeras, lalu mencair setelah perundingan berujung kesepahaman.

Sebanyak 33 unit rumah toko di Kelurahan Lubuk Pakam I-II menjadi sasaran penertiban pada Rabu, 22 Juli 2026. Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah datang membawa dasar hukum berupa berita acara pengosongan dan penyegelan serta keputusan kepala daerah mengenai pembentukan tim pengamanan aset.

Akar persoalan ternyata telah terbentang sejak tiga dekade silam. berdasarkan perjanjian tertanggal 17 Juli 1995, bangunan tersebut dimanfaatkan PT Delimas Suryakannaka selama masa berlaku Hak Guna Bangunan selama 30 tahun. Setelah masa itu berakhir, tanah beserta bangunan diserahkan melalui berita acara serah terima pada September 2025. Sejak saat itu, seluruh ruko resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah.

Proses pengamanan aset tidak langsung berujung pengosongan. Jalur dialog lebih dahulu ditempuh. hasilnya, penghuni bersedia melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa. Skema tersebut memberi kesempatan bagi para pedagang untuk tetap menempati bangunan setelah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Inspektur Edwin Nasution menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan masing-masing penghuni. Perjanjian sewa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu maksimal 20 tahun. Setelah kewajiban dipenuhi, hak pemanfaatan bangunan dapat diberikan kembali melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai aturan.

Baca Juga:  Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

meski jalan damai telah dibuka, penolakan tetap muncul. ketika petugas bergerak menuju kawasan Ruko Alam Baru, massa aksi menghadang. Dorong-mendorong tak terelakkan. suasana sempat memanas sebelum aparat berhasil meredakan keadaan. benturan fisik berskala besar berhasil dihindari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang menilai pola sewa memberi kepastian hukum bagi penghuni sekaligus membuka peluang bergairahnya kembali aktivitas perdagangan. Seluruh pembayaran diarahkan melalui rekening resmi Bank Sumut agar aliran dana tercatat sesuai prosedur.

Pengamanan aset melibatkan Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Badan Kesbangpol, Kecamatan Lubuk Pakam, Dinas Kesehatan, Polresta, serta sejumlah instansi lain. Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polresta.

menjelang sore, garis penyegelan tetap menempel di sejumlah pintu. namun arah persoalan mulai berubah. bukan lagi soal siapa menguasai bangunan, melainkan bagaimana aset milik daerah itu dipakai melalui aturan baru. Pertarungan yang sejak pagi tampak keras akhirnya bergeser ke meja perjanjian.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

​Hadir di Perkawinan Massal Harganas 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Legalitas Pernikahan
Mengejar TB Sampai Tuntas
​Pelindo Bitung Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Lewat Koordinasi Strategis Bersama Polres
Fraksi Menguji Arah Anggaran
Jejak Kerikil di Balik Kaca Pecah
​Peringati Hari Koperasi ke-79, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Modernisasi Ekonomi di Bitung
Kilau Benang Emas di Panggung PRSU
Penghormatan Terakhir untuk Khairul Arzani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:46

RTRW Tanpa Uang Pelicin

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53

Deddy Indrasetiawan Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum APERSI 2026 – 2031

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:05

Alat Berat Beroperasi Penuh, Satgas TMMD Ke-129 Genjot Pengerasan Jalan Pertanian di Lhok Panah

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:26

Bupati Bireuen,membuka Muskab VI PMI Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:44

PPKMA Turun Langsung ke SDN 2 Biak Muli, Kepala Sekolah Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Dana BOS dan PIP

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:25

MENTAL PEJUANG: KUNCI UTAMA MENEMBUS BATAS DAN MERAIH CITA-CITA AGUNG

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:04

Bimtek PKK dan arah baru Kader

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:18

Pemkab Aceh Selatan Percepat Pengusulan Sembilan Wilayah Pertambangan Rakyat Untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Berita Terbaru

Sosial

RTRW Tanpa Uang Pelicin

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perebutan Kunci Eks Delimas

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:53