TtibuneIndonesia.com I Pagi baru merayap ketika pintu-pintu ruko di kawasan Eks Delimas mulai dipasangi garis penyegelan. Sejumlah penghuni memilih bertahan. Sebagian lain hanya memandang petugas bergerak dari satu bangunan ke bangunan berikutnya. Ketegangan sempat mengeras, lalu mencair setelah perundingan berujung kesepahaman.
Sebanyak 33 unit rumah toko di Kelurahan Lubuk Pakam I-II menjadi sasaran penertiban pada Rabu, 22 Juli 2026. Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah datang membawa dasar hukum berupa berita acara pengosongan dan penyegelan serta keputusan kepala daerah mengenai pembentukan tim pengamanan aset.
Akar persoalan ternyata telah terbentang sejak tiga dekade silam. berdasarkan perjanjian tertanggal 17 Juli 1995, bangunan tersebut dimanfaatkan PT Delimas Suryakannaka selama masa berlaku Hak Guna Bangunan selama 30 tahun. Setelah masa itu berakhir, tanah beserta bangunan diserahkan melalui berita acara serah terima pada September 2025. Sejak saat itu, seluruh ruko resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Proses pengamanan aset tidak langsung berujung pengosongan. Jalur dialog lebih dahulu ditempuh. hasilnya, penghuni bersedia melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa. Skema tersebut memberi kesempatan bagi para pedagang untuk tetap menempati bangunan setelah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Inspektur Edwin Nasution menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan masing-masing penghuni. Perjanjian sewa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu maksimal 20 tahun. Setelah kewajiban dipenuhi, hak pemanfaatan bangunan dapat diberikan kembali melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai aturan.
meski jalan damai telah dibuka, penolakan tetap muncul. ketika petugas bergerak menuju kawasan Ruko Alam Baru, massa aksi menghadang. Dorong-mendorong tak terelakkan. suasana sempat memanas sebelum aparat berhasil meredakan keadaan. benturan fisik berskala besar berhasil dihindari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang menilai pola sewa memberi kepastian hukum bagi penghuni sekaligus membuka peluang bergairahnya kembali aktivitas perdagangan. Seluruh pembayaran diarahkan melalui rekening resmi Bank Sumut agar aliran dana tercatat sesuai prosedur.
Pengamanan aset melibatkan Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Badan Kesbangpol, Kecamatan Lubuk Pakam, Dinas Kesehatan, Polresta, serta sejumlah instansi lain. Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polresta.
menjelang sore, garis penyegelan tetap menempel di sejumlah pintu. namun arah persoalan mulai berubah. bukan lagi soal siapa menguasai bangunan, melainkan bagaimana aset milik daerah itu dipakai melalui aturan baru. Pertarungan yang sejak pagi tampak keras akhirnya bergeser ke meja perjanjian.(Ilham Gondrong)
















