SimeulueTribune Indonesia .com Proses rekrutmen kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue kini tengah menjadi sorotan dari salah satu politisi PKB yang di kenal dengan panggilan JJ menilai, lembaga adat yang sakral ini seharusnya diisi oleh figur-figur yang benar-benar memahami, menguasai, dan hidup di dalam tatanan adat istiadat setempat. Langkah ini dinilai krusial agar MAA tidak kehilangan Ruh dan fungsinya sebagai benteng pertahanan Kebudayaan di Wilayah Kepulauan Simeulue ini.
” Jelasnya JJ.
Menurut pandangan JJ kriteria utama calon pengurus MAA yang ideal adalah mereka yang rekam jejaknya sudah “bergelimang” langsung dengan hukum adat di tingkat akar rumput. Figur seperti mantan Kepala Mukim, mantan Kepala Desa (Keuchik), hingga dianggap sebagai kandidat yang paling tepat. Pengalaman langsung mereka dalam menyelesaikan sengketa adat dan memimpin masyarakat menjadi modal sosial yang tidak dimiliki oleh sembarang orang.
Namun, realita di lapangan setiap kalinya rekruitmen MAA menunjukkan kecenderungan yang berbeda dan menuai kritik Saat ini, banyak pengurus yang direkrut justru berasal dari kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat yang masih awam dibidang adat .
Kebijakan ini dinilai kurang tepat sasaran karena para pensiunan tersebut secara finansial sudah mapan dengan jaminan pensiun serta masa pengabdian formal mereka pun sebenarnya telah dipensiunkan oleh negara.”Pemerintah saja sudah memberhentikan masa kerja mereka karena faktor usia yang sudah mencapai 58 hingga 60 tahun, dan negara sudah menjamin biaya hidup mereka lewat uang pensiun. Mengapa tidak memberikan kesempatan ini kepada tokoh adat lain yang tidak memiliki penghasilan tetap?” ujar Johan Jalla anggota dewan perwakilan masyarakat simeulue ke media ini .
” JJ ” Aspek keadilan sosial dan kesejahteraan para tokoh adat non-pensiunan juga menjadi poin penting yang disuarakan. Sangat disayangkan apabila para mantan pemangku adat yang telah berjasa besar di desa harus berjuang keras di masa tua , seperti terpaksa jadi nelayan atau berkebun hanya karena tidak memiliki penghasilan pasca pengabdian. Mengkaryakan mereka di MAA dipandang sebagai bentuk apresiasi “jasa” yang nyata dari daerah atas dedikasi mereka selama ini terhagai ” fungkas JJ.
Merujuk pada prinsip penempatan kerja, pengisian jabatan di MAA harus berlandaskan pada asas keahlian nyata. Mantan Kepala Mukim dan Kepala Desa adalah para praktisi yang memahami detail struktur adat Simeulue secara pasti mulai dari aturan adat istiadat ” dan ketokohan nya di kalangan masyarakat.
Sebaliknya, kalangan mantan birokrat dinilai dan masyarakat yang cenderung sedikit awam menguasai detil nya adat istiadat simeulue jangan di paksakan , Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Simeulue diharapkan lebih bijaksana dan jeli dalam mengambil keputusan rekrutmen di MAA ini.
Harapan besar ditumpukan agar pemerintah daerah benar-benar memprioritaskan para tokoh adat non-pensiunan yang telah berjasa di pulau ini. Langkah tersebut diyakini tidak hanya akan menyelamatkan eksistensi adat istiadat Simeulue agar tetap dipegang oleh ahlinya, tetapi juga menghadirkan keadilan ekonomi bagi para penjaga nilai leluhur ” Fungkas JJ.(*)














