TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian Tim monitoring Kementerian Dalam Negeri. Daerah ini tercatat sebagai lokasi pertama yang dikunjungi dalam agenda evaluasi pelaksanaan tambahan TKD di Sumatera Utara, menyusul capaian percepatan pemulihan pascabencana yang dinilai berjalan lebih cepat dibanding sejumlah daerah terdampak lainnya.
Paparan penggunaan tambahan TKD disampaikan dalam pertemuan di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (13/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut dr. H. Asri Ludin Tambunan, Lom Lom Suwondo SS, Sekretaris Daerah Dedi Maswardy SSos MAP, Tim monitoring Kementerian Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ahmad Fatoni yang mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.
dalam pemaparannya, Asri Ludin Tambunan menjelaskan tambahan TKD diarahkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang terdampak.
Sekretaris Daerah Dedi Maswardy mengungkapkan Deli Serdang memperoleh tambahan TKD sebesar Rp495 miliar. anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dari total anggaran itu, Rp50 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Selain menyampaikan realisasi penggunaan anggaran, Deli Serdang juga memaparkan perkembangan berbagai program yang telah diselesaikan melalui tambahan TKD, sekaligus membuka peluang bagi Tim Monitoring Kemendagri untuk melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah kegiatan di lapangan.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menyebut Deli Serdang termasuk daerah dengan proses pemulihan pascabencana yang berlangsung cepat. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemulihan, sembilan jembatan yang mengalami kerusakan telah selesai direhabilitasi.
Selain itu, sebanyak 77 kepala keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat telah ditetapkan sebagai penerima hunian tetap melalui keputusan kepala daerah.
meski demikian, Kastorius mengungkapkan masih terdapat enam indikator pemulihan yang memerlukan penyelesaian, meliputi sektor pertanian dan perikanan terdampak, penyaluran santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, bantuan jaminan hidup, bantuan perabot rumah tangga, serta dukungan pemulihan ekonomi masyarakat.
menurut Kastorius, seluruh penggunaan tambahan TKD harus direalisasikan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar setiap tahapan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Ia juga menjelaskan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu memberikan dampak terhadap infrastruktur, pelayanan dasar, serta aktivitas ekonomi di 53 kabupaten dan kota. Atas dasar itu, Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi sekaligus pendampingan guna memastikan penggunaan tambahan TKD berjalan sesuai regulasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Inspektorat Daerah turut didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan selama pelaksanaan program berlangsung sehingga seluruh tahapan penyelesaian pemulihan pascabencana dapat terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.(Ilham Gondrong)
















