Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |tribuneindonesia.com Sengketa tanah yang menyeret hak warga eks transmigrasi kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, keluarga terdakwa mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai pihak lain.

Perjuangan itu bukan hanya menguras waktu dan tenaga, tetapi juga biaya dan harapan. Selama puluhan tahun, mereka berupaya mencari kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka merupakan hak sah keluarga, yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari praperadilan hingga kini memasuki pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di ruang sidang, suasana sempat mengharukan ketika orang tua terdakwa menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.

“Masih adakah keadilan di negeri ini?”
Kalimat itu menjadi sorotan dan dinilai menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil yang merasa haknya belum memperoleh kepastian hukum.

Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya patut menjadi perhatian majelis hakim dan publik.

Menurutnya, pelapor dipersoalkan legal standing-nya karena dinilai tidak memiliki hak ataupun kuasa atas objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II, Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri. Hingga kini, menurut pihaknya, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Baca Juga:  Diduga Tak Beretika, Mantan Kadus Tolak Bantuan Banjir Camat Pantai Labu

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dasar hukum penguasaan lahan oleh koperasi. Menurut mereka, alas hak berupa HGU yang dijadikan dasar penguasaan tidak mencakup objek tanah yang telah bersertifikat milik warga. Legalitas kerja sama maupun pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain juga dipertanyakan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin hak atas tanah yang menurut kami merupakan milik warga dapat dialihkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain apabila dasar hukumnya masih dipersoalkan?” ujar Yakarim Munir.

Pihak LBH menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau mengawal jalannya proses persidangan secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat kecil membawa bukti kepemilikan yang sah, maka hukum diharapkan hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Yakarim Munir.

Redaksi: Syahbudin Padang

Berita Terkait

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan
DPRD Bitung Ketuk Palu, Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Disetujui
​Hengky Honandar Komit Wujudkan Satu Data Kota Bitung Demi Presisi Pembangunan dan Kebijakan
​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:09

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Kapolres Bireuen Hadiri Haul Ke-2 Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop) Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:02

Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Pasang Spanduk himbauan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Berita Terbaru

‎Camat Maesa Fatmawaty Soleman, SSTP, bersama Kabag Ops Polres Bitung AKP Novrianto Sadia, Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Darus, S.Sos,  Danramil 1310-01/Bitung Lettu Inf. Edyzon Kasenda, Kasdim 1310/Bitung Mayor Cpm. Samsuri Usman. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pertikaian Antarkelompok Pemuda di Bitung Tengah Berakhir Damai melalui Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:50

Headline news

Senin, 24 Agu 2026 - 11:52