Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara– Rapat tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (8/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan mengenai langkah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, serta pihak berkepentingan. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara dan Sekretaris Daerah tidak menghadiri rapat tersebut.

Dalam pembahasan, perhatian lebih banyak tertuju pada administrasi surat kuasa yang diajukan pihak pemilik lahan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara menyampaikan bahwa surat kuasa tersebut dinilai masih perlu diperjelas dari sisi administrasi.

“Surat kuasa harus tegas,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menyampaikan bahwa Lamsin SKD bukan advokat sehingga, menurut penilaiannya, terdapat aspek administrasi yang perlu dilengkapi. Selain itu, dokumen yang sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum dikembalikan karena masih menjadi bagian dari proses administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Lamsin SKD menilai pembahasan mengenai administrasi surat kuasa tidak mengubah kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Polemik administrasi surat kuasa tidak mengubah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah kepastian tindak lanjut terhadap putusan itu,” kata Lamsin tegas.

Baca Juga:  Santai di Rumah Berujung Petaka, 3 Pria Digerebek Polisi – 11 Kg Ganja Diamankan di Ketambe

Menurut Lamsin, dokumen yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen hukum yang digunakan selama proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, ia berpendapat persoalan administrasi tidak seharusnya menghambat pelaksanaan amar putusan.

Ia juga menyatakan akan mempelajari hasil rapat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum apabila belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan putusan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu tidak berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Sebelum satu jam berlangsung, Lamsin SKD bersama pihak yang mendampinginya memilih meninggalkan ruang rapat sehingga pembahasan tidak berlanjut.

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai administrasi surat kuasa merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlakuan putusan pengadilan.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

​Komitmen Tanpa Jeda, Kapolres Bitung Baru Awali Tugas Lewat Forum Strategis Pemkot
GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi
​Perkuat Ekonomi Pesisir, Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi Tanamkan Jiwa Kepemimpinan di Diklat SPPI
​Menuju Musorkot KONI Bitung 2026: Hengky Honandar Menguat, Didukung Penuh Gerbong PSSI
​Cegah Kecelakaan, Prajurit Guskamla Koarmada II Bahu-Membahu Tambal Jalan Berlubang di Bitung
Fokus Benahi SDM Internal, AKBP Albert Zai Resmi Jabat Kabagdalpers Ro SDM Polda Sulut
Bupati Bireuen Resmikan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026
SOP Ketat Area Portir, Petugas Lapas Bitung Gagalkan Penyelundupan 240 Butir Trihex
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:08

​Komitmen Tanpa Jeda, Kapolres Bitung Baru Awali Tugas Lewat Forum Strategis Pemkot

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:34

Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:31

​Perkuat Ekonomi Pesisir, Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi Tanamkan Jiwa Kepemimpinan di Diklat SPPI

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21

​Cegah Kecelakaan, Prajurit Guskamla Koarmada II Bahu-Membahu Tambal Jalan Berlubang di Bitung

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:09

Fokus Benahi SDM Internal, AKBP Albert Zai Resmi Jabat Kabagdalpers Ro SDM Polda Sulut

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:06

Bupati Bireuen Resmikan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:27

SOP Ketat Area Portir, Petugas Lapas Bitung Gagalkan Penyelundupan 240 Butir Trihex

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:33

Olah Raga

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:57