Aceh Tenggara– Rapat tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (8/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan mengenai langkah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, serta pihak berkepentingan. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara dan Sekretaris Daerah tidak menghadiri rapat tersebut.
Dalam pembahasan, perhatian lebih banyak tertuju pada administrasi surat kuasa yang diajukan pihak pemilik lahan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara menyampaikan bahwa surat kuasa tersebut dinilai masih perlu diperjelas dari sisi administrasi.
“Surat kuasa harus tegas,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menyampaikan bahwa Lamsin SKD bukan advokat sehingga, menurut penilaiannya, terdapat aspek administrasi yang perlu dilengkapi. Selain itu, dokumen yang sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum dikembalikan karena masih menjadi bagian dari proses administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Lamsin SKD menilai pembahasan mengenai administrasi surat kuasa tidak mengubah kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Polemik administrasi surat kuasa tidak mengubah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah kepastian tindak lanjut terhadap putusan itu,” kata Lamsin tegas.
Menurut Lamsin, dokumen yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen hukum yang digunakan selama proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, ia berpendapat persoalan administrasi tidak seharusnya menghambat pelaksanaan amar putusan.
Ia juga menyatakan akan mempelajari hasil rapat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum apabila belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan putusan.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu tidak berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Sebelum satu jam berlangsung, Lamsin SKD bersama pihak yang mendampinginya memilih meninggalkan ruang rapat sehingga pembahasan tidak berlanjut.
Secara hukum, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai administrasi surat kuasa merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlakuan putusan pengadilan.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















