
Jakarta| Pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang mengatakan bahwa minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah, dinilai sebagai bentuk inkonsisten.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira menegaskan, bahwa pernyataan itu jelas bentuk pengkhianatan terhadap rakyat
“Bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tapi jelas-jelas pernyataan Mendag Budi Santoso sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah dan mengangkangi Astacita yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk rakyat,” tegasnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yudhistira, sejak diluncurkan, Minyakita dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI sebagai bentuk intervensi pasar untuk mengatasi kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Minyak goreng rakyat ini ditujukan agar masyarakat menengah ke bawah tetap bisa mendapatkan minyak goreng yang berkualitas dengan harga terjangkau dan merata di seluruh Indonesia.
“Ini menyangkut kebutuhan primer masyarakat khususnya kalangan bawah. Saat diluncurkan pada Juli 2022, MinyaKita hadir untuk menekan lonjakan harga minyak goreng yang sempat melonjak. Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita ini ditetapkan sendiri oleh pemerintah,” urainya.
“Karena itu aneh jika secara tiba-tiba Mendag membuat pernyataan yang kami anggap sangat kontroversial. Bukan hanya pengkhianatan kepada rakyat kecil yang sangat menjadi perhatian Presiden Prabowo, pernyataan itu bakal memicu keresahan di tanah air,” imbuh Yudhis.
Karena itu, untuk meredam pernyataan blunder Mendag, Yudhistira mendesak Presiden Prabowo harus segera mengambil langkah taktis
“Ini menyangkut trust rakyat kepada pemerintahan yang sah. Di saat rakyat kesulitan dengan lonjakan harga BBM dan mahalnya sembako, masalah Minyakita ini semakin memicu gejolak. Langkah tepat yang harus diambil Presiden adalah melakukan mencopot atau me-reshuffle Budi Santoso,” ucapnya.
Sebelumnya Mendag menyatakan, seluruh pasokan Minyakita yang tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah, akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui distribusi di pasar rakyat.
“Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food guna memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan mudah diakses.Ia juga menekankan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Minyakita merupakan produk yang berasal dari skema domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban pelaku usaha menyediakan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Mendag menyampaikan bahwa bantuan pangan pemerintah ke depan dapat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan penyerapan komoditas. Apabila terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga suatu komoditas turun, pemerintah dapat mempertimbangkan komoditas tersebut sebagai bantuan pangan














