​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comSuasana di pos pengamanan PT Delta Pasific Indotuna mendadak tegang pada Sabtu (27/06/26).

Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya mendapatkan penolakan dari pihak manajemen perusahaan pengalengan ikan tuna terintegrasi yang berlokasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut.

​Penolakan ini bermula saat para awak media berniat meliput agenda kedinasan Pemerintah Kota (Pemkot Bitung) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi penanggulangan kebakaran tersebut tengah menyelenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area korporasi swasta itu.

​Setibanya di lokasi, para wartawan langsung melapor secara resmi ke pos penjagaan sesuai dengan prosedur eksternal perusahaan. Petugas keamanan setempat kemudian meneruskan permohonan izin masuk tersebut kepada pihak Manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources Department (HRD).

​Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Tanpa alasan yang mendasar, pihak HRD PT Delta Pasific Indotuna secara tegas melarang awak media untuk meliput jalannya kegiatan simulasi tanggap bencana yang melibatkan instansi pemerintah tersebut.

​Keputusan sepihak itu disampaikan langsung oleh Ivone selaku perwakilan HRD melalui sambungan telepon. Dirinya menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi tertinggi perusahaan, tanpa memberikan rincian argumentasi yang jelas.

​”Kami juga punya manajemen. Pimpinan tidak memberi izin wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi perusahaan,”

ujar Ivone saat memberikan konfirmasi kepada awak media melalui gawainya, Sabtu (27/06). Larangan ini diketahui atas perintah President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid.

​Tindakan intimidasi non-fisik berupa pencegalan akses informasi ini langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers lokal. Jurnalis senior, Kusmayadi, sempat terlibat adu argumen yang cukup alot dengan petugas keamanan di gerbang utama perusahaan akibat kecewa atas sikap tertutup pihak manajemen.

​”Kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Pers memiliki aturan sendiri secara jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi,”

tegas Kusmayadi dengan nada berang di lokasi kejadian.

Baca Juga:  ‎Perkuat Transparansi, Satrol Kodaeral VIII Terima Audiensi Pengurus PPWI Bitung

Kusmayadi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan diskriminatif ini. Dirinya bersama rekan-rekan media berkomitmen untuk mengawal dan menuntut kejelasan perkara ini hingga tuntas, mengingat tindakan tersebut dinilai mencederai pilar demokrasi.

​Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

menyikapi kejadian tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyayangkan adanya penolakan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan instansi pemerintah di lingkungan perusahaan.

“Jika yang diliput adalah kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah, maka pada prinsipnya kegiatan tersebut memiliki nilai kepentingan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”

ujar Tezar. Menurutnya, perusahaan memang memiliki hak mengatur aktivitas di area kerjanya, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak menghambat kerja jurnalistik terhadap kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah.

“Kami menghormati aturan internal perusahaan. Namun, akan lebih baik jika manajemen membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers. Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi,”

tegasnya.

Tezar juga berharap PT Delta Pasific Indotuna segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kebijakan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

“PWI Kota Bitung mendorong seluruh pihak untuk menghormati tugas jurnalistik dan menjadikan komunikasi sebagai jalan penyelesaian. Pers bukanlah pihak yang harus dihalangi, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,”

pungkasnya.

Pihak media kini mendesak adanya klarifikasi resmi dari Abdul Khalid selaku pimpinan tertinggi perusahaan. (kiti)

Berita Terkait

H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33