TribubeIndonesia.com I Deli Serdang-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) menyatukan langkah dalam memperkuat perjuangan penegakan hukum dan pendampingan masyarakat. Pertemuan kedua lembaga tersebut menjadi ruang penguatan kerja sama dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk dugaan persoalan pengelolaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) milik Kelompok Tani Rukun Sena.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Dr. Minggu Saragi, S.H., M.H., menerima kunjungan jajaran LSM GRPK di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dengan pembahasan mengenai peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Dr. Minggu Saragi menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran GRPK dan menyatakan kesiapan BBHAR untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
kami menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari GRPK. BBHAR siap membantu apabila terdapat perkara hukum yang membutuhkan pendampingan. Setiap persoalan akan kami pelajari terlebih dahulu dengan melihat data dan fakta yang ada agar dapat ditangani secara tepat,” ujar Dr. Minggu Saragi.
Ia juga menjelaskan, BBHAR tidak hanya menangani perkara hukum, tetapi juga siap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat apabila dibutuhkan.
apabila diperlukan, kami siap turun ke lokasi untuk memberikan pemahaman hukum. untuk setiap perkara yang akan ditangani, tentunya harus didukung dengan data yang akurat agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
dalam pertemuan tersebut, Ketua LSM GRPK Abdul Hadi turut menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan Alsintan milik Kelompok Tani Rukun Sena yang disebut tidak memberikan manfaat selama hampir dua tahun.
menurut Abdul Hadi, Alsintan tersebut sebelumnya dikelola oleh mantan Kabit Pertanian sumut namun diduga mengalami persoalan dalam pemanfaatannya sehingga masyarakat petani tidak merasakan manfaat sebagaimana tujuan awal bantuan tersebut.
persoalan Alsintan milik Kelompok Tani Rukun Sena ini sudah kami tangani. Kami mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatannya selama hampir dua tahun, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut,” kata Abdul Hadi.
Ia menyebut, pihak GRPK telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung terkait persoalan tersebut agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan permasalahan itu.
Abdul Hadi juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Bidang Pertanian Sumatera Utara berinisial J serta Ketua Kelompok Tani Rukun Sena berinisial Ng dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan, GRPK menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
menanggapi laporan tersebut, Dr. Minggu Saragi bersama jajaran BBHAR menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian hukum dan membantu proses pendampingan apabila data serta dokumen pendukung telah diterima.
kami akan bersama-sama melihat persoalan ini secara hukum. yang paling penting adalah seluruh data harus lengkap agar langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Pertemuan antara GRPK dan BBHAR turut dihadiri Wakil Ketua GRPK Hoko Judho Putra serta Sekretaris GRPK Asnal. Kehadiran jajaran kedua lembaga tersebut memperkuat koordinasi dalam upaya mengawal berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kolaborasi GRPK dan BBHAR diharapkan mampu menghadirkan langkah hukum yang terukur, profesional, serta berpijak pada fakta dalam memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan (Ilham Gondrong)













