Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

- Editor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com KUTACANE– Sikap Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Jery Irfan, S.H., M.H., dalam merespons konfirmasi awak media terkait penanganan kasus dugaan salah vonis HIV yang telah bertahun-tahun bergulir menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh Tenggara.

Perhatian publik mencuat setelah sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait perkembangan kasus tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai. Bahkan, respons yang disampaikan Kasat Reskrim dinilai sebagian pihak mencerminkan sikap yang kurang terbuka terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasat Reskrim sempat menyampaikan kalimat, “Urus aja urusan mu,” saat merespons konfirmasi awak media. Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, ketika kembali dimintai keterangan mengenai perkembangan perkara dugaan salah vonis HIV, Kasat Reskrim juga menyampaikan:

“Prinsip sya slama di Aceh Tenggara sya membangun komunikasi baik dgn siapapun. Namun jg sya sangat bsa tdk baik tergantung keadaan. Utk kasus tsb penyidik lbh tau apa yg penyidik lakukan, tdk ada kewajiban sya harus update ke kalian selalu. Sya tau kapan saatnya harus menjelaskan. Dan utk kau tau sya tdk ada kepentingan apapun pd kasus tsb.”

Pernyataan tersebut sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum, seharusnya tetap mengedepankan komunikasi yang profesional, santun, dan terbuka dalam menghadapi pertanyaan maupun kritik dari masyarakat dan media.

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Lamsin SKD, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Perkuat Peran Generasi Muda MTN Seni Budaya Gelar GERAK Bali

Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari sensasi ataupun polemik, melainkan membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan terkait perkembangan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

“Kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Yang diharapkan masyarakat adalah kejelasan dan kepastian hukum, bukan saling berdebat. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Lamsin.

Lebih lanjut, Lamsin juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila memang terdapat hambatan yang menyebabkan kasus belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat maupun media harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi. Kritik bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik.

“Media dan masyarakat memiliki hak untuk bertanya. Kritik harus dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai ancaman. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin kuat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait sorotan publik atas pernyataan Kasat Reskrim tersebut.

Masyarakat berharap penanganan kasus dugaan salah vonis HIV yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum, sekaligus diiringi dengan komunikasi yang lebih terbuka dan profesional dari aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Aceh Tenggara.

Berita Terkait

Bupati Bireuen,menghadiri Rapat Senat TerbukaWisuda Program Diploma moga Agen Perubahan Daerah
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung
Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung
Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa
​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat
​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman
Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:11

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Berita Terbaru