Tribuneindonesia.com KUTACANE– Sikap Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Jery Irfan, S.H., M.H., dalam merespons konfirmasi awak media terkait penanganan kasus dugaan salah vonis HIV yang telah bertahun-tahun bergulir menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh Tenggara.
Perhatian publik mencuat setelah sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait perkembangan kasus tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai. Bahkan, respons yang disampaikan Kasat Reskrim dinilai sebagian pihak mencerminkan sikap yang kurang terbuka terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasat Reskrim sempat menyampaikan kalimat, “Urus aja urusan mu,” saat merespons konfirmasi awak media. Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, ketika kembali dimintai keterangan mengenai perkembangan perkara dugaan salah vonis HIV, Kasat Reskrim juga menyampaikan:
“Prinsip sya slama di Aceh Tenggara sya membangun komunikasi baik dgn siapapun. Namun jg sya sangat bsa tdk baik tergantung keadaan. Utk kasus tsb penyidik lbh tau apa yg penyidik lakukan, tdk ada kewajiban sya harus update ke kalian selalu. Sya tau kapan saatnya harus menjelaskan. Dan utk kau tau sya tdk ada kepentingan apapun pd kasus tsb.”
Pernyataan tersebut sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum, seharusnya tetap mengedepankan komunikasi yang profesional, santun, dan terbuka dalam menghadapi pertanyaan maupun kritik dari masyarakat dan media.
Tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Lamsin SKD, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari sensasi ataupun polemik, melainkan membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan terkait perkembangan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
“Kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Yang diharapkan masyarakat adalah kejelasan dan kepastian hukum, bukan saling berdebat. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Lamsin.
Lebih lanjut, Lamsin juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila memang terdapat hambatan yang menyebabkan kasus belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat maupun media harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi. Kritik bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik.
“Media dan masyarakat memiliki hak untuk bertanya. Kritik harus dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai ancaman. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin kuat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait sorotan publik atas pernyataan Kasat Reskrim tersebut.
Masyarakat berharap penanganan kasus dugaan salah vonis HIV yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum, sekaligus diiringi dengan komunikasi yang lebih terbuka dan profesional dari aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Aceh Tenggara.
















