Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Polemik mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara di lingkungan pemerintahan.

Menurut penggugat, gugatan ini berangkat dari adanya dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan organisasi advokat.

Penggugat merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai relevan dalam perkara tersebut. Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat berkaitan dengan posisi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Bayu Anugerah menyatakan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai upaya untuk menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Baca Juga:  JPU Bireuen,Kembali Pariksa Barang Bukti Ratu Narkoba

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seluruh pihak, baik pejabat negara maupun organisasi profesi, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Selain itu, penggugat juga meminta adanya langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memastikan terlaksananya putusan Mahkamah Konstitusi secara efektif.

Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian kalangan hukum, akademisi, dan masyarakat luas karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari independensi organisasi advokat, hubungan antara profesi hukum dan jabatan publik, hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.

Terlepas dari substansi gugatan yang diajukan, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang pengujian terhadap berbagai argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Putusan pengadilan dalam perkara ini juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memperkuat budaya konstitusional dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Wanita Cerdas Mengelola Keuangan, Wanita yang Tak Mau Belajar Tetap Berjalan di Tempat
Kecerdasan Mengelola Keuangan: Mahkota Sejati Seorang Istri
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Wujudkan Harapan Baru bagi Rabumah Amin
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Kebijakan Kenaikan Dana HUNTAP, Tekankan Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Rafi Sekedang Desak Satgas Pengawasan, Minta LGBT Tak Diberi Ruang di Acara Pemerintah
69 Tahun SMP Negeri 4 Ambon: Berkarya, Berprestasi, dan Melestarikan Budaya
Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko SH MH Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya
Bantah Tuduhan Pemerasan, Jurnalis Siapkan Laporan Hukum terhadap Manajemen Hotel Renggali
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:55

Kecerdasan Mengelola Keuangan: Mahkota Sejati Seorang Istri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:25

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Wujudkan Harapan Baru bagi Rabumah Amin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45

Rafi Sekedang Desak Satgas Pengawasan, Minta LGBT Tak Diberi Ruang di Acara Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07

69 Tahun SMP Negeri 4 Ambon: Berkarya, Berprestasi, dan Melestarikan Budaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:48

Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko SH MH Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:18

Bantah Tuduhan Pemerasan, Jurnalis Siapkan Laporan Hukum terhadap Manajemen Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:20

RATUSAN PELAJAR TANOH GAYO TERIMA BEASISWA PIP ASPIRASI H. M. NASIR DJAMIL

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Berita Terbaru

(Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Pacu Semangat Kemerdekaan, Delapan Kecamatan di Bitung Gelar Lomba Line Dance

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:26

Headline news

PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Minggu, 2 Agu 2026 - 05:03