Tribuneindonesia.com | Kutacane– Dugaan pungutan terhadap jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tenggara yang menyeret nama oknum ketua kloter 6 inisial NH dan pembimbing haji Kloter 6, inisial Ustaz BS, kini menjadi sorotan publik, Minggu 14 Juni 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum keberangkatan, setiap jemaah diduga diminta menyetor dana sebesar Rp1.500.000. Dengan jumlah jemaah sekitar 125 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, muncul dugaan pengumpulan dana dam/tamattu’ sebesar Rp3.500.000 per jemaah. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut setelah beredar informasi bahwa penyetoran dam diduga hanya dilakukan atas nama lima orang jemaah, sementara sisanya disebut menggunakan dokumentasi yang keabsahannya masih dipersoalkan.
Tidak hanya itu, beredar pula tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kurban serta dugaan pungutan yang dilakukan oleh lembaga yang mengatasnamakan KBIHU Duyufurrahman Aceh Tenggara. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Kepala Perwakilan (Kaper) Provinsi Aceh Media BPPK-RI Berantas Com. Lamsin SKD meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para jemaah. Publik juga mendorong agar bukti transfer resmi, laporan pertanggungjawaban, serta rincian penggunaan dana dapat dibuka secara jelas guna menghindari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
”Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendesak instansi berwenang, termasuk Kementerian Agama, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Ustaz BS maupun pihak KBIHU yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.












