
TRIBUNEINDONESIA | Aceh Tenggara | Senin, 1 Juni 2026 — Dugaan hilangnya sejumlah inventaris milik Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan masyarakat. Berbagai aset yang dibeli menggunakan anggaran publik disebut sudah tidak lagi berada di desa dan memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan serta administrasinya.
Sejumlah aset yang dipersoalkan antara lain alat PKK, becak motor, jektor hingga bak perontok padi. Munculnya berbagai keluhan masyarakat akhirnya sampai kepada Ketua LSM WGAB, Syamsul Bahri, yang kemudian melakukan penelusuran langsung terhadap persoalan tersebut.
Menurut Syamsul Bahri, dirinya bersama sejumlah perangkat desa sempat melakukan konfirmasi kepada mantan Penjabat Kepala Desa Kuta Buluh pada Jumat (29/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa sebagian inventaris memang sudah tidak lagi berada di desa.
Sorotan semakin menguat ketika salah satu aset berupa jektor disebut telah dijual. Dari keterangan yang diterima, hasil penjualan digunakan untuk membeli pompa air (sanyo) serta tong air guna kebutuhan MCK desa.
“Jektor itu memang dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sanyo serta tong air untuk MCK desa,” ujar mantan Pj Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah proses pengalihan aset dilakukan sesuai prosedur, memiliki dokumen resmi, serta tercatat dalam administrasi pemerintahan desa.
Ketua LSM WGAB Syamsul Bahri menegaskan bahwa aset desa merupakan barang milik publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau benar aset sudah tidak ada, masyarakat berhak tahu ke mana perginya, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana administrasinya. Jangan sampai aset publik hilang sementara masyarakat hanya menerima jawaban bahwa barang tersebut sudah tidak ada,” tegasnya.
Syamsul Bahri mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh inventaris Desa Kuta Buluh, termasuk memeriksa buku inventaris, berita acara serah terima jabatan, hingga dokumen pengelolaan aset lainnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan administrasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan kerugian negara, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aset desa hilang tanpa kejelasan sementara masyarakat terus bertanya-tanya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah resmi pemerintah desa maupun instansi terkait guna memastikan seluruh aset desa benar-benar tercatat, terdata, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. ***.














