tribuneindonesia Takengon
Isu mengenai adanya tempat hiburan malam atau aktivitas menyerupai “dugem” yang masih nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah tepat nya di wilayah Desa Nunang Antara Kecamatan Bebesen kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk segera mengambil tindakan tegas.
tak terlepas dari di jadikan tempat dugem tempat ini juga di duga di jadikan tempat transaksi jual beli minuman keras .dan tempat penjualan narkoba karena di tempat ini semua kalangan berkumpul mulai dari klas atas Hinga klas ke bawah
Praktik hiburan malam yang diiringi musik keras dan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran nilai-nilai lokal dinilai telah mencoreng citra Kabupaten Aceh Tengah sebagai daerah yang menerapkan Qanun Syariat Islam.
Menurut laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi berkedok kafe atau rumah ruko di daerah jalan Lintang Takengon tersebut, kerap berlangsung mulai tengah malam hingga subuh. “Kami meminta pemerintah dan polisi pamong praja (satpol pp), tidak tutup mata Pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah bagi pelanggaran syariat di bumi Gayo ini,” ujarnya.
Awak media langsung melakukan investigasi terkait laporan tersebut, ketika tengah melakukan investigasi, awak media sempat mendapatkan perlakuan kasar oleh beberapa orang yang tidak di kenal (OTK), Ponsel wartawan juga sempat di ambil dan di paksa untuk menghapus vidio yang telah di ambil sebelumnya, tidak hanya itu saja wartawan juga sempat di aniaya oleh orang yang tidak di kenal (OTK) sampai wajahnya memar, intimidasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut sudah melukai citra jurnalis,
Tindakan premanisme ini dinilai telah melukai citra jurnalisme dan mencoreng kemerdekaan pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan cara kekerasan, intimidasi, dan perusakan atau penghapusan alat bukti visual merupakan pelanggaran berat terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di ketahui Provinsi Aceh, setiap pemilik usaha dilarang keras memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada khalwat, khamar, judi, maupun aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan norma Islami.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi tempat hiburan yang melanggar aturan agama.
Jika terbukti melanggar Qanun Syariat Islam, pemilik usaha terancam sanksi tegas mulai dari penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
Kini masyarakat mendesak Pemerintah serta wilayatul hisbah (WH) segera menindak lanjuti tempat tempat hiburan malam (dugem) bandel, yang masih beroprasi di wilayah Aceh Tengah. Pihak redaksi bersama rekan profesi jurnalis juga tengah melakukan penelusuran terkait siapa orang tidak dikenal( OTK) yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut agar dapat di proses secara hukum.
Sampai berita ini turun pemerintah serta pihak Desa dan pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. termasuk pengelola tempat hiburan ini belum bisa di hubungi meski sudah di hubungi melalu pia WhatsApp karena no hp nya tidak aktif. ( Dian aksara)



















