SOMASI Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Selaraskan Aturan Desa dalam Revisi UUPA

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | TribuneIndonesia.com – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara aturan yang berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Desa dengan ketentuan yang diterapkan di Aceh melalui regulasi daerah.
“Inilah yang sedang kami dorong. Saat ini DPRA sedang melakukan revisi UUPA dan kami memohon agar aturan terkait pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional,” ujar M. Amrizal, salah seorang inisiator Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), kepada TribuneIndonesia.com, Minggu (31/5/2026).

Menurut Amrizal yang lebih dikenal dengan panggilan Tgk Maop , salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah masa jabatan kepala desa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sementara di Aceh masa jabatan keuchik masih enam tahun.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada persyaratan pencalonan kepala desa. Dalam regulasi nasional, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun di Aceh terdapat ketentuan tambahan yang mewajibkan calon keuchik berdomisili di desa setempat.
“Persoalan domisili ini telah menjadi polemik panjang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh. Banyak warga yang sebenarnya telah lama tinggal di sebuah desa, namun mengalami kendala administratif karena tanggal yang tercantum pada E-KTP merupakan tanggal pencetakan ulang, bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Keterbukaan Informasi Publik, Keuchik di Aceh Timur Gandeng Ratusan Insan Pers

Akibatnya, kata Amrizal, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena terbentur persoalan administratif yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, SOMASI juga menyoroti aturan mengenai batasan usia dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan memiliki batasan usia minimum dan maksimum, sementara calon keuchik yang nantinya akan memimpin pemerintahan desa hanya dibatasi usia minimum tanpa adanya batas usia maksimum.

“Ini menjadi sesuatu yang perlu dievaluasi. Penyelenggara pemilihan yang tugasnya hanya menyukseskan tahapan pemilihan hingga selesai justru dibatasi usia maksimalnya. Sementara keuchik yang akan memimpin pemerintahan desa selama bertahun-tahun tidak memiliki batasan usia maksimum. Padahal faktor usia juga dapat memengaruhi kemampuan dan ruang gerak seseorang dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

SOMASI berharap proses revisi UUPA yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir maupun hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di masa mendatang.

“Kami berharap revisi UUPA benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong,” pungkas Amrizal. (chai)

Berita Terkait

Wali Kota Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Harus Berjalan Sesuai Qanun Aceh
Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa
Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU
Kabur Usai Jambret, Pria Berjaket Ojek Online Ditabrak Angkot
Edi Syahputra, ST Ketua MPC PP Aceh Tamiang : “Perpanjangan Status Transisi Darurat Menjadi Alarm Keras Lambannya Pemulihan Pascabencana”
Warga Mengaku Diintimidasi Saat Meliput Proyek Wisata Air Kalimalang, Video Viral di Media Sosial
Diduga Ajudan Ketua DPRA Terjaring Razia Syariat di Hotel Banda Aceh, Satpol PP Amankan Pasangan Non-Mahram
Diduga Ada Upaya Penghambatan Penanganan Kasus, Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Terutung Payung Hilir Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:18

​Seru dan Meriah! Kapolres Bitung Gelar Acara Nobar Bersama Jajaran Polres dan Jurnalis Kota Bitung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00

Revitalisasi SDN Jambur LAK Lak Ditengarai Sarat Masalah.”Kondisi Sekolah terkesan Kumuh”.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56

Vonis Yang Menghancurkan: Dugaan Malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane, Aparat Bungkam, Korban Terlunta Hingga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:25

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:44

Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:00

Pertamina EP Rantau Field dan Masyarakat Desa Paya Meta Kolaborasi Normalisasi Saluran Irigasi Sawah

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Jalanan

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:09