SOMASI Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Selaraskan Aturan Desa dalam Revisi UUPA

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | TribuneIndonesia.com – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara aturan yang berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Desa dengan ketentuan yang diterapkan di Aceh melalui regulasi daerah.
“Inilah yang sedang kami dorong. Saat ini DPRA sedang melakukan revisi UUPA dan kami memohon agar aturan terkait pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional,” ujar M. Amrizal, salah seorang inisiator Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), kepada TribuneIndonesia.com, Minggu (31/5/2026).

Menurut Amrizal yang lebih dikenal dengan panggilan Tgk Maop , salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah masa jabatan kepala desa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sementara di Aceh masa jabatan keuchik masih enam tahun.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada persyaratan pencalonan kepala desa. Dalam regulasi nasional, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun di Aceh terdapat ketentuan tambahan yang mewajibkan calon keuchik berdomisili di desa setempat.
“Persoalan domisili ini telah menjadi polemik panjang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh. Banyak warga yang sebenarnya telah lama tinggal di sebuah desa, namun mengalami kendala administratif karena tanggal yang tercantum pada E-KTP merupakan tanggal pencetakan ulang, bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pekerja Bantah Tuduhan Salah Satu  Media Online, Terkait Dugaan Praktik Kerja Tidak Sesuai Prosedur di Unit Kebun PTPN IV Reg 6

Akibatnya, kata Amrizal, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena terbentur persoalan administratif yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, SOMASI juga menyoroti aturan mengenai batasan usia dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan memiliki batasan usia minimum dan maksimum, sementara calon keuchik yang nantinya akan memimpin pemerintahan desa hanya dibatasi usia minimum tanpa adanya batas usia maksimum.

“Ini menjadi sesuatu yang perlu dievaluasi. Penyelenggara pemilihan yang tugasnya hanya menyukseskan tahapan pemilihan hingga selesai justru dibatasi usia maksimalnya. Sementara keuchik yang akan memimpin pemerintahan desa selama bertahun-tahun tidak memiliki batasan usia maksimum. Padahal faktor usia juga dapat memengaruhi kemampuan dan ruang gerak seseorang dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

SOMASI berharap proses revisi UUPA yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir maupun hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di masa mendatang.

“Kami berharap revisi UUPA benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong,” pungkas Amrizal. (chai)

Berita Terkait

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI
Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Giri Prasta Tanam Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bersama IWO Bali, Tekankan Perawatan Berkelanjutan
URGENT KEMANUSIAAN! Siti Munawaroh Butuh Tambahan 1 Kantong Darah Golongan O Positif, Keluarga Berharap Uluran Tangan Relawan
HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS
Penuh Harapan : Harmoni Kebersamaan PWI Simeulue dan Nasir Nurdin di Pelabuhan Sinabang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:06

​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22

Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21

SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57

Perkuat Kamtibmas, Polsek Jangka Gelar Jumat Keliling di Masjid An Nur dan Ajak Warga Berantas Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:43

Kapolri Tinjau Lokasi Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41

PT. Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta Gelar Rapat FLLAJ Bersama Stakeholder Jakarta Utara, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru