SOMASI Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Selaraskan Aturan Desa dalam Revisi UUPA

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | TribuneIndonesia.com – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pemerintahan desa dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR Aceh (DPRA).

Permintaan tersebut disampaikan karena masih terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara aturan yang berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Desa dengan ketentuan yang diterapkan di Aceh melalui regulasi daerah.
“Inilah yang sedang kami dorong. Saat ini DPRA sedang melakukan revisi UUPA dan kami memohon agar aturan terkait pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional,” ujar M. Amrizal, salah seorang inisiator Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI), kepada TribuneIndonesia.com, Minggu (31/5/2026).

Menurut Amrizal yang lebih dikenal dengan panggilan Tgk Maop , salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah masa jabatan kepala desa. Pemerintah pusat telah menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sementara di Aceh masa jabatan keuchik masih enam tahun.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada persyaratan pencalonan kepala desa. Dalam regulasi nasional, setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun di Aceh terdapat ketentuan tambahan yang mewajibkan calon keuchik berdomisili di desa setempat.
“Persoalan domisili ini telah menjadi polemik panjang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh. Banyak warga yang sebenarnya telah lama tinggal di sebuah desa, namun mengalami kendala administratif karena tanggal yang tercantum pada E-KTP merupakan tanggal pencetakan ulang, bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Balon Geuchik Gampong Tualang Teungoh Mulai Ambil Formulir Pendaftaran

Akibatnya, kata Amrizal, tidak sedikit masyarakat yang kehilangan hak untuk mencalonkan diri hanya karena terbentur persoalan administratif yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, SOMASI juga menyoroti aturan mengenai batasan usia dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, panitia penyelenggara pemilihan memiliki batasan usia minimum dan maksimum, sementara calon keuchik yang nantinya akan memimpin pemerintahan desa hanya dibatasi usia minimum tanpa adanya batas usia maksimum.

“Ini menjadi sesuatu yang perlu dievaluasi. Penyelenggara pemilihan yang tugasnya hanya menyukseskan tahapan pemilihan hingga selesai justru dibatasi usia maksimalnya. Sementara keuchik yang akan memimpin pemerintahan desa selama bertahun-tahun tidak memiliki batasan usia maksimum. Padahal faktor usia juga dapat memengaruhi kemampuan dan ruang gerak seseorang dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

SOMASI berharap proses revisi UUPA yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir maupun hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di masa mendatang.

“Kami berharap revisi UUPA benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong,” pungkas Amrizal. (chai)

Berita Terkait

Jejak Dugaan di Gudang Kopi
​Buka Dankodaeral VIII Cup, Wadan Kodaeral Ajak Peserta Junjung Tinggi Fair Play
BBM Tersendat, Penjelasan Dipertanyakan
Mobil Dinas Kesehatan Simeulue Terjun Bebas ke Jurang Di Desa Lapakha Kecamatan Alafan pengemudi dan Penumpang Selamat.
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Kinanta Foundation Salurkan 400 Paket School Kit untuk Siswa Terdampak Banjir di Aceh Timur
Air Mata Messi, Iman yang Tak Goyah, dan Siklus Abadi Argentina
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32

​Aparat Gabungan Amankan Euforia Final Piala Dunia di Bitung, Konvoi Warga Berjalan Tertib

Senin, 20 Juli 2026 - 08:03

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Disiplin Sejak Dini Melalui Pelatihan PBB di SDN 11 Bireuen

Senin, 20 Juli 2026 - 08:01

Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Perbaikan Jaringan Listrik Pascabanjir dan Longsor

Senin, 20 Juli 2026 - 07:58

Hadiri Acara Pernikahan Warga, Babinsa Simpang Mamplam Pererat Silaturahmi Melalui Komsos

Senin, 20 Juli 2026 - 07:21

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Jeunieb Bantu Warga Bangun Rumah dan Pererat Kebersamaan

Senin, 20 Juli 2026 - 07:20

Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air, Babinsa Gandapura Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMA

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:30

Babinsa Koramil 10/Pandrah Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Pendampingan Petani Sayur

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:24

Babinsa Jeunieb Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Santri Dayah Babussalam

Berita Terbaru

Headline news

Jejak Dugaan di Gudang Kopi

Senin, 20 Jul 2026 - 14:58

Headline news

BBM Tersendat, Penjelasan Dipertanyakan

Senin, 20 Jul 2026 - 14:26