Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

- Editor

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa kini mulai menimbulkan tanda tanya di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Masyarakat mulai resah setelah adanya pemotongan dana desa untuk program koperasi, sementara hingga saat ini di beberapa desa koperasi tersebut belum juga terlihat terbentuk secara nyata.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Dana desa yang selama ini menjadi harapan pembangunan gampong kini sebagian besar diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat bahkan menetapkan sekitar 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk program tersebut melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Namun persoalan muncul ketika masyarakat di tingkat desa tidak melihat adanya perkembangan yang jelas. Tidak ada kantor koperasi, tidak ada aktivitas usaha, tidak ada pengurus yang diketahui publik, bahkan sebagian warga mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pembentukan koperasi tersebut.

Di Aceh Tenggara, kondisi ini mulai menjadi perbincangan masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana arah penggunaan dana yang telah dipotong tersebut. Sebab dana desa sejatinya bukan milik kelompok tertentu, melainkan hak masyarakat yang wajib digunakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program pemerintah pada dasarnya patut didukung apabila benar-benar bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Namun dukungan itu akan melemah ketika transparansi tidak berjalan. Masyarakat tidak boleh hanya diminta percaya tanpa diberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Jelang Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Ibuk Pj. Keuchik Desa Pucok Alue Dua Simpang Ulim Santuni Anak Yatim

Koperasi seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat desa, bukan sekadar program administratif. Jika koperasi dibentuk hanya karena tuntutan anggaran tanpa kesiapan sumber daya manusia dan perencanaan usaha yang matang, maka dikhawatirkan koperasi hanya menjadi papan nama tanpa manfaat nyata bagi rakyat.

Di berbagai daerah lain di Indonesia, program Koperasi Merah Putih juga mulai menuai sorotan publik. Sejumlah diskusi masyarakat di media sosial mempertanyakan kesiapan program tersebut, mulai dari model usaha, dampaknya terhadap usaha kecil masyarakat, hingga potensi masalah pengelolaan di tingkat desa.

Karena itu, pemerintah daerah, pendamping desa, hingga aparat pengawas di Aceh perlu memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Musyawarah desa harus dibuka secara transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui:

berapa dana yang digunakan,

siapa pengurus koperasi,

bagaimana proses pembentukannya,

serta apa manfaat nyata yang akan diterima warga.

Jika koperasi memang belum terbentuk sementara dana sudah dipotong, maka penjelasan resmi wajib diberikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Pada akhirnya, masyarakat Aceh Tenggara tidak menolak pembangunan dan program pemerintah. Yang diinginkan warga hanyalah keterbukaan, kejujuran, dan kepastian bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat desa, bukan sekadar menjadi program di atas kertas. ***

Berita Terkait

Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: LKGSAI Soroti Kebijakan Koperasi Merah Putih di Aceh Tenggara
​Gandeng Kapolres Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Tanda Tangani Prasasti Klinik Pratama Tatag Trawang Tungga
Enam Putra Aceh Tenggara Lulus Prajurit TNI AD Jipur, Jalani Pendidikan di Bogor
Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo Supermarket Istimewa Di Acara Penyerahan Dan Penandatanganan CSR Program BEJASE
​Wakapolda Sulut Resmikan Klinik Pratama Polres Bitung, Layani Ribuan Pasien dan Salurkan Bansos Lansia
​Petik Hikmah dari Polemik Isu Rasis, Dansatrol Bitung dan Pers Komit Jaga Komunikasi Publik
Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus di Bitung, Kodaeral VIII Sita Barang Bukti Senilai Rp214 Juta
Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Senin, 25 Mei 2026 - 03:24

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:10

Digrebek Polisi, 17 Penjudi Sabung Ayam di Sunggal Tumbang ! Lima Ayam Jago Ikut diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:14

Bupati Aceh Tamiang resmi buka pelatihan Skill Development Center.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:16

Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:19

Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:52

Satpol PP Bergerak, Bangunan Bermasalah di Pagar Merbau Disorot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:56

Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Razia THM Deli Serdang, Empat Pengunjung Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 06:04