Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muas Taizar Basalamah, menyoroti pentingnya profesionalisme pers di tengah dinamika pemberitaan lokal, Sabtu (23/05/26).

Ia menyayangkan adanya produk jurnalistik dari sejumlah media yang belakangan ini viral, lantaran dinilai cenderung melakukan penyerangan secara pribadi terhadap pihak Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VIII Bitung.

​Tanggapan tegas tersebut disampaikan Taizar di sela-sela agenda Media Gathering yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bersama para insan pers se-Kota Bitung. pada Jumat (22/05).

Menurutnya, sebuah pemberitaan harus tetap berdiri tegak di atas koridor aturan yang berlaku, bukan didasari oleh sentimen personal yang dapat merusak esensi informasi.

​”Sebagai jurnalis, adalah hal yang wajib hukumnya untuk mengindahkan asas cover both side sebagai penyeimbang dalam sebuah pemberitaan,”

ujar Taizar di sela kegiatan bersama awak media.

​Lebih lanjut, Taizar mengingatkan kembali tentang amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan Pasal 1 KEJ, setiap wartawan Indonesia dituntut untuk selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta sama sekali tidak memiliki itikad buruk yang dapat merugikan pihak lain demi kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Buntut Tayangan Provokatif Trans7, NU Bitung Desak Stasiun TV Ini Minta Maaf Publik

​Ia juga menambahkan bahwa memberikan hak dan ruang klarifikasi bagi narasumber merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh redaksi media.

Hal ini sangat krusial demi memastikan bahwa produk informasi yang disajikan ke tengah masyarakat luas benar-benar bersifat obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Sejalan dengan KEJ, regulasi ini juga diperkuat oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan senantiasa menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Sebagai langkah solutif, Taizar memungkasi penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers.

Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila prinsip keberimbangan informasi tidak terpenuhi, maka pihak media wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. (kiti)

Berita Terkait

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis
Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama
Dukung Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, Kantah Jakarta Selatan Siap Kawal Aspek Pertanahan
Rayakan HUT ke-11, Semeton Tridatu Gelar Bakti Sosial hingga Persembahyangan Bersama
Personel Polsek Kota Juang terus menggencarkan upaya pencegahan Karhutla
Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Bireuen Perkuat Langkah Cegah Aksi Kriminalitas Di Masyarakat 
Solidaritas Tanpa Batas: Paguyuban Teupah Timur Pulangkan Jenazah Warga Simeulue yang Tertahan di Banda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:49

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 September 2026 - 15:47

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 11:54

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 11:35

Kapolres Bitung Pimpin Mediasi Perselisihan Kep Anto vs Ical-Mario Mamuntu, Sepakat Berakhir Damai

Rabu, 16 September 2026 - 09:24

Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 16 September 2026 - 08:56

RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026 - 04:58

Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”

Berita Terbaru

(Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot dan TP PKK Bitung Sambut Penilaian Lomba PKK Sulawesi Utara 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Perkuat Dialog dengan Dunia Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:47