Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muas Taizar Basalamah, menyoroti pentingnya profesionalisme pers di tengah dinamika pemberitaan lokal, Sabtu (23/05/26).

Ia menyayangkan adanya produk jurnalistik dari sejumlah media yang belakangan ini viral, lantaran dinilai cenderung melakukan penyerangan secara pribadi terhadap pihak Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VIII Bitung.

​Tanggapan tegas tersebut disampaikan Taizar di sela-sela agenda Media Gathering yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bersama para insan pers se-Kota Bitung. pada Jumat (22/05).

Menurutnya, sebuah pemberitaan harus tetap berdiri tegak di atas koridor aturan yang berlaku, bukan didasari oleh sentimen personal yang dapat merusak esensi informasi.

​”Sebagai jurnalis, adalah hal yang wajib hukumnya untuk mengindahkan asas cover both side sebagai penyeimbang dalam sebuah pemberitaan,”

ujar Taizar di sela kegiatan bersama awak media.

​Lebih lanjut, Taizar mengingatkan kembali tentang amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan Pasal 1 KEJ, setiap wartawan Indonesia dituntut untuk selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta sama sekali tidak memiliki itikad buruk yang dapat merugikan pihak lain demi kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

​Ia juga menambahkan bahwa memberikan hak dan ruang klarifikasi bagi narasumber merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh redaksi media.

Hal ini sangat krusial demi memastikan bahwa produk informasi yang disajikan ke tengah masyarakat luas benar-benar bersifat obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Sejalan dengan KEJ, regulasi ini juga diperkuat oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan senantiasa menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Sebagai langkah solutif, Taizar memungkasi penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers.

Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila prinsip keberimbangan informasi tidak terpenuhi, maka pihak media wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. (kiti)

Berita Terkait

Kecerdasan Mengelola Keuangan: Mahkota Sejati Seorang Istri
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Wujudkan Harapan Baru bagi Rabumah Amin
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Kebijakan Kenaikan Dana HUNTAP, Tekankan Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Rafi Sekedang Desak Satgas Pengawasan, Minta LGBT Tak Diberi Ruang di Acara Pemerintah
69 Tahun SMP Negeri 4 Ambon: Berkarya, Berprestasi, dan Melestarikan Budaya
Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko SH MH Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya
Bantah Tuduhan Pemerasan, Jurnalis Siapkan Laporan Hukum terhadap Manajemen Hotel Renggali
RATUSAN PELAJAR TANOH GAYO TERIMA BEASISWA PIP ASPIRASI H. M. NASIR DJAMIL
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:50

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:59

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kodim 0111/Bireuen Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dandim TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:33

Babinsa Posramil Peulimbang Komsos dengan Pelaku UMKM, Dukung Pengembangan Usaha Kelapa Kopra

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:54

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Monitoring Harga dan Stok Pangan, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:46

Babinsa Posramil Simpang Mamplam Berikan Motivasi Belajar kepada Siswa SMAN 1 Simpang Mampla

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:35

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Bireuen Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:38

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:23

Terlilit Utang, Pria di Bitung Nekat Curi Proyektor Ratusan Juta Milik Pemkot

Berita Terbaru

Headline news

PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE GANDENG KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Minggu, 2 Agu 2026 - 05:03