Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 55.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 55.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Simeulue Tribune Indonesia.com ,Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal:
1. Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
2. Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 38“Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”Pasal 41

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pendapatan zakat di Kabupaten Simeulue pada tahun 2024 tercatat mengalami peningkatan signifikan dan melebihi target yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Supriadi Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue , Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pemasangan baliho, pembagian brosur dan kalender, hingga kampanye zakat melalui mimbar-mimbar Jumat,”ujar Supriadi.

Kerja sama dengan para ulama, dai, dan tokoh agama juga diperkuat untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat dan infak melalui lembaga amil zakat yang resmi.

“Penyaluran melalui lembaga bertujuan agar zakat dapat tepat sasaran dan tersampaikan kepada seluruh golongan penerima yang berhak, sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 38 dan Pasal 41, yang mengatur bahwa hanya amil zakat resmi yang berhak mengelola zakat. Pihak yang bertindak sebagai amil tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan, Hutama Karya Siap Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi 1-2

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan zakat mencapai Rp8,6 milyar, atau 115 persen dari target sebesar Rp7,35 milyar. Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp7,2 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada perubahan nilai nisab zakat, berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 Tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan(Profesi). Penerima manfaat pada tahun 2025 dari zakat 7.231 orang dan dari infak 1.635 orang total keseluruhan penerima 8.866 orang.

“Kenaikan harga emas membuat batas minimal penghasilan yang wajib zakat ikut naik. Banyak wajib zakat yang penghasilannya berada di bawah nisab sehingga hanya dapat berinfak, bukan berzakat,”terang Supriadi.

Ia menambahkan bahwa penurunan ini bukan berarti jumlah muzakki berkurang, melainkan perubahan status dari wajib zakat menjadi infak. Di sisi lain, masih ada masyarakat Simeulue yang berada di luar daerah yang tetap menyalurkan zakatnya ke Simeulue.

Untuk tahun 2026, Baitul Mal Simeulue menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp 12 milyar, Kampanye akan digencarkan melalui kerja sama dengan media massa agar pemberitaan tentang Baitul Mal berimbang dan menjangkau masyarakat luas.

“Kami juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan swasta dan melampirkan surat edaran Bupati Simeulue tentang berzakat melalui Baitul Mal. Upaya ini akan terus kami coba lagi dan”katanya.

Terkait pemotongan zakat bagi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah berjalan otomatis sesuai Peraturan Bupati Simeulue Nomor 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Pemotongan dilakukan melalui melalui bendahara dimasing-masing SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten, termasuk DPRK.

“Jadi gaji anggota dewan sudah otomatis terpotong zakatnya. Kalau sudah sampai zakat, berarti zakat mereka terpotong,,”ujarnya.

Ia berharap dengan kesadaran masyarakat Simeulue yang tinggi, target Rp12 milyar pada 2026 dapat tercapai sehingga penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dapat lebih maksimal” fungkas Supriadi.(abec)

Berita Terkait

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar
Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi
Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung
Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung
Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib
Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi
PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove
DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:59

​Perkuat Sinergitas, Kejari Bitung Gelar Pers Gathering Bersama Insan Pers di Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:04

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:01

PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58

TNI AL – JAGA KELESTARIAN PESISIR BELITUNG TIMUR, LANAL BABEL HADIRI PENANAMAN MANGROVE SIMBOLIS DI PANTAI MUDONG.

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:37

Sinergi Kodim 1310/Bitung dan Pemkot Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idhul Adha ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:20

Sinergi PKK dan DLH Bitung, Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Berdaya Guna

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:32

Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:23

​Sebut Berita Tanpa Konfirmasi, Marvill Sentil Oknum Pers yang Abaikan Kode Etik

Berita Terbaru