Pergub JKA Dicabut gubernur, RSUD dr Fauziah Bireuen Pastikan Pelayanan Tetap Normal

- Editor

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal pasca dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, Sp.S, menegaskan bahwa perubahan kebijakan itu tidak memengaruhi pelayanan medis di rumah sakit yang dipimpinnya.

“Apabila Pergub tentang JKA itu sudah dicabut, pelayanan tetap kami jalankan seperti biasa. Selama program dijamin oleh BPJS Kesehatan dan kartu kepesertaan pasien aktif, tentu akan kami layani,” ujar dr Minar, Selasa 19 Mei 2026 pagi.

Menurutnya, pihak rumah sakit saat ini tetap fokus memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang pasien.

Terkait masih adanya keluhan masyarakat mengenai kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif, dr Minar menjelaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan rumah sakit.

Baca Juga:  HRD Tinjau Tujuh Jembatan Kritis Mendesak Dibangun Ulang

“Kalau di rumah sakit, fokus utama kami adalah memastikan pelayanan medis berjalan dengan baik. Untuk urusan aktivasi dan pemutakhiran data kepesertaan BPJS itu menjadi kewenangan BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena membatasi penerima bantuan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi tertentu.

Kebijakan itu dinilai memunculkan ketimpangan, sebab banyak masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak masuk dalam data penerima manfaat.

Polemik tersebut bahkan memicu aksi unjuk rasa damai dari kalangan mahasiswa di Banda Aceh yang mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk segera mencabut aturan pembatasan tersebut.

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, skema pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Aceh kini kembali dijamin penuh melalui program JKA yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan didukung pendanaan dari Pemerintah Aceh serta APBN.

 

Berita Terkait

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Hadiri Rakor Forkopimda, Pastikan Kelancaran Iduladha Aman Kondusif
Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun
Sinergi Pemkot Bitung dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jelang Hari Raya Kurban
Disdikbud Bireuen Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Bireuen tahun 2026
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
​TNI AD Pasang Plang Penyitaan di Tokambahu, Kehadiran Lurah dan Protes Ahli Waris Warnai Prosesi
MBG YCKGN Delima Hadirkan Menu Sehat dan Bergizi
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:59

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Hadiri Rakor Forkopimda, Pastikan Kelancaran Iduladha Aman Kondusif

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:01

Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00

Sinergi Pemkot Bitung dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jelang Hari Raya Kurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55

Pergub JKA Dicabut gubernur, RSUD dr Fauziah Bireuen Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03

ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:51

​TNI AD Pasang Plang Penyitaan di Tokambahu, Kehadiran Lurah dan Protes Ahli Waris Warnai Prosesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:57

MBG YCKGN Delima Hadirkan Menu Sehat dan Bergizi

Senin, 18 Mei 2026 - 23:10

Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024.

Berita Terbaru