Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo, Izharuddin Ketua Lsm Perkara dan Adnan Ketua Lsm Kompak, Saat Konfirmasi Dengan PLT Kepal Sekolah SDN 2 Lawe Dua.

 

 

TRIBUNEINDONESIA  | ACEH TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. PLT Kepsek diduga melakukan intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

 

Kasus ini mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada oknum PLT Kepsek. Pasca penolakan, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar.

SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.

SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.

 

Tidak Mampu Tunjukkan Bukti Fisik

Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan bukti otentik dasar penerbitan surat peringatan tersebut. Namun, oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua gagal menunjukkan dokumen pendukung formal seperti:

Baca Juga:  Kualitas Air Kawasan PPS Bitung Diuji, Layanan Terbaik Jadi Prioritas

Buku bimbingan pembinaan guru.

Rekam absensi kehadiran resmi guru yang bersangkutan.

 

Dugaan Pencatutan Nama Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi, oknum PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, klaim ini langsung terbantahkan. Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

 

Pernyataan Sikap LSM PERKARA

Atas temuan kejanggalan ini, Ketua LSM PERKARA menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras tindakan arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.

Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.

 

Mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik.

 

LSM PERKARA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mendampingi korban ke jalur hukum jika hak-hak profesionalnya terus ditekan. ***

Berita Terkait

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen
Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi
Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik
​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik
​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:34

BROT 2026 Resmi Dibuka, Nyoman Parta: Catur Bentuk Generasi Tangguh dan Terencana

Minggu, 26 April 2026 - 03:09

Kapten Sunyi Penjaga Kejayaan Sunardi B, Ikon Kepemimpinan Abadi PSMS Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:32

Tanpa Beban, PSMS Medan Siap Tutup Musim dengan Kemenangan di Hadapan Publik Sendiri

Rabu, 22 April 2026 - 16:26

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi

Selasa, 7 April 2026 - 03:24

Asita Bali Bertemu Gubernur Koster, Bahas Agenda Tahunan

Senin, 8 Desember 2025 - 08:51

Rizky Irfansyah Bawa Pulang 9 Medali dan Gegerkan Porkab Deli Serdang 2025

Senin, 24 November 2025 - 01:48

Porkab Deli Serdang 2025 Resmi Dibuka, 2.200 Atlet Siap Bertanding di 20 Cabor

Rabu, 19 November 2025 - 11:41

TP-PKK 16 Kecamatan Aceh Tenggara Gelar Perlombaan Bola Voli Putri

Berita Terbaru