APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara/TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik kotor terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek bronjong subkontrak PT Hutama Karya kepada vendor di Kabupaten Aceh Tenggara kini mendapat sorotan keras dari LSM KALIBER Aceh.

Ketua KALIBER Aceh, Zoel Kenedi atau yang akrab disapa Zk Agara, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya sebagai menonton, akan tetapi segera untuk membongkar dugaan mafia material ilegal yang disebut telah berlangsung secara terang-terangan di lapangan (lokasi).

Menurutnya, bahwa material batu untuk proyek bronjong di sejumlah titik wilayah seperti kecamatan Ketambe, Babussalam, dan Bukit Tusam, material batu diduga diambil langsung dari aliran Sungai Alas yang tidak mengantongi izin galian C resmi.

“Ini bukan lagi dugaan pelanggaran kecil. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur terhadap sumber daya alam dan uang negara. Batu diambil bebas dari sungai, kemudian digunakan untuk proyek miliaran rupiah, lalu proyek tetap berjalan seolah tidak ada masalah. Padahal dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada Tim pengawasan terutama dari pihak PT Hutama Karya yang setiap hari berada di lokasi. Akan tetapi proyek tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Pertanyaannya, siapa yang bermain dan siapa yang melindungi?” tegas Zk Agara.

Ia menyebut modus yang diduga dilakukan vendor sangat rapi. Untuk kebutuhan administrasi proyek,

Vendor disebut hanya menggunakan surat dukungan dari perusahaan pemilik izin galian C. Namun fakta di lapangan, material diduga tidak berasal dari lokasi tambang berizin, melainkan dikeruk langsung dari kawasan sungai di sekitar proyek.

“Kalau benar material diambil dari lokasi ilegal, maka itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” katanya.

Sejumlah lokasi proyek bronjong yang kini menjadi sorotan antara lain kawasan Naga Kesiangan Desa Bener Bepapah, Simpur Jaya, Balai Lutu, Kutacane Lama serta beberapa titik lain di Aceh Tenggara. Sebagian proyek disebut sudah selesai, sementara lainnya masih berlangsung.

Baca Juga:  ​Perumda Air Minum Duasudara Bitung Bidik Teknologi Prancis, SUEZ Group Siap Modernisasi Layanan

tribuneindonesia.com
Aceh menilai ada dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PT Hutama Karya selaku perusahaan utama yang memberikan pekerjaan kepada vendor-vendor di lapangan.

“PT HK tidak boleh cuci tangan. Semua pekerjaan itu berada di bawah tanggung jawab mereka. Jangan hanya mengejar progres fisik dan pencairan anggaran, tetapi tutup mata terhadap legalitas material. Kalau dugaan ini benar, maka pembayaran proyek wajib dihentikan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zk Agara menegaskan bahwa dugaan aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila proyek negara menggunakan material yang diduga ilegal.

“Kami meminta Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga instansi pengawasan terkait segera turun ke lapangan. Periksa seluruh vendor, cek asal-usul material, audit volume pekerjaan, dan telusuri aliran uang proyek. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemain proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengambilan material secara liar dari sungai dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.

“Jangan karena mengejar keuntungan proyek, sungai dijarah dan lingkungan dihancurkan. Negara tidak boleh kalah dengan dugaan mafia material ilegal,” pungkas Zk Agara.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media .Tribune indonesia.com
masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya.[Hidayat]

Perls~abdgani

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian
Wakil Ketua DPRK Bireuen: “MoU Jangan Berakhir di Meja Penandatanganan, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama”
Adnen Nurdin : Pembangunan Bireuen Harus Terukur dan Tepat Sasaran, Jangan Monopoli Proyek Infrastruktur
​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional
Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
Kunker Presiden ke Perbatasan, Danlanal Melonguane Kawal Langsung Penyambutan di Miangas
Persami KKRI Bitung 2026 Tuntaskan Penggemblengan 179 Kadet Muda di SMK Pelita Bahari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:38

CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:25

Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:04

DPD PJS Aceh Tegaskan Siap Hadir dan Ambil Peran Strategis di Rapimnas DPP PJS 2026 Jakarta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:00

Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:21

Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11

Aiyub & Yunus NSSGG Bikin Heboh TikTok, Sales Honda Jual Motor Sekaligus Jual Hiburan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:16

Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Berita Terbaru