APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara/TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik kotor terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek bronjong subkontrak PT Hutama Karya kepada vendor di Kabupaten Aceh Tenggara kini mendapat sorotan keras dari LSM KALIBER Aceh.

Ketua KALIBER Aceh, Zoel Kenedi atau yang akrab disapa Zk Agara, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya sebagai menonton, akan tetapi segera untuk membongkar dugaan mafia material ilegal yang disebut telah berlangsung secara terang-terangan di lapangan (lokasi).

Menurutnya, bahwa material batu untuk proyek bronjong di sejumlah titik wilayah seperti kecamatan Ketambe, Babussalam, dan Bukit Tusam, material batu diduga diambil langsung dari aliran Sungai Alas yang tidak mengantongi izin galian C resmi.

“Ini bukan lagi dugaan pelanggaran kecil. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur terhadap sumber daya alam dan uang negara. Batu diambil bebas dari sungai, kemudian digunakan untuk proyek miliaran rupiah, lalu proyek tetap berjalan seolah tidak ada masalah. Padahal dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada Tim pengawasan terutama dari pihak PT Hutama Karya yang setiap hari berada di lokasi. Akan tetapi proyek tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Pertanyaannya, siapa yang bermain dan siapa yang melindungi?” tegas Zk Agara.

Ia menyebut modus yang diduga dilakukan vendor sangat rapi. Untuk kebutuhan administrasi proyek,

Vendor disebut hanya menggunakan surat dukungan dari perusahaan pemilik izin galian C. Namun fakta di lapangan, material diduga tidak berasal dari lokasi tambang berizin, melainkan dikeruk langsung dari kawasan sungai di sekitar proyek.

“Kalau benar material diambil dari lokasi ilegal, maka itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” katanya.

Sejumlah lokasi proyek bronjong yang kini menjadi sorotan antara lain kawasan Naga Kesiangan Desa Bener Bepapah, Simpur Jaya, Balai Lutu, Kutacane Lama serta beberapa titik lain di Aceh Tenggara. Sebagian proyek disebut sudah selesai, sementara lainnya masih berlangsung.

Baca Juga:  SMK Muhammadiyah Bireuen Gelar Pengukuhan Asisten Keperawatan

tribuneindonesia.com
Aceh menilai ada dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PT Hutama Karya selaku perusahaan utama yang memberikan pekerjaan kepada vendor-vendor di lapangan.

“PT HK tidak boleh cuci tangan. Semua pekerjaan itu berada di bawah tanggung jawab mereka. Jangan hanya mengejar progres fisik dan pencairan anggaran, tetapi tutup mata terhadap legalitas material. Kalau dugaan ini benar, maka pembayaran proyek wajib dihentikan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zk Agara menegaskan bahwa dugaan aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila proyek negara menggunakan material yang diduga ilegal.

“Kami meminta Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga instansi pengawasan terkait segera turun ke lapangan. Periksa seluruh vendor, cek asal-usul material, audit volume pekerjaan, dan telusuri aliran uang proyek. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemain proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengambilan material secara liar dari sungai dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.

“Jangan karena mengejar keuntungan proyek, sungai dijarah dan lingkungan dihancurkan. Negara tidak boleh kalah dengan dugaan mafia material ilegal,” pungkas Zk Agara.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media .Tribune indonesia.com
masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya.[Hidayat]

Perls~abdgani

Berita Terkait

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31

Deli Serdang Ukir Prestasi di MTQ Sumut 2026, Kafilah Binaan Qurani Tembus Peringkat Tiga Terbaik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:19

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09