Banda Aceh/Tribuneindonesia.com
Kalangan mubaligh di Aceh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) berharap kasus dugaan penistaan agama yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak kembali terulang di masa mendatang.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Waled Kiran, Minggu (10/5/2026).
Menurut Waled Kiran, persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas yang sangat tinggi di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara serius dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap ringan. Ini menyangkut kehormatan agama Islam dan perasaan umat. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara serius agar menjadi pelajaran bagi siapa pun supaya tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,” ujar Waled Kiran.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal memiliki kecintaan yang sangat kuat terhadap Islam serta penghormatan yang tinggi kepada Rasulullah Saw. Dalam sejarah Aceh, kata Waled Kiran, semangat membela agama bahkan menjadi bagian dari karakter dan identitas masyarakat.
“Orang Aceh memiliki sensitivitas yang tinggi dalam urusan agama. Kalau demi membela kehormatan Islam dan Rasulullah Saw, masyarakat Aceh bahkan rela berkorban jiwa. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan menjaga ucapan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta melukai perasaan umat,” katanya.
Menurutnya, kebebasan berbicara di media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan penghinaan, provokasi, ataupun pernyataan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Ia menilai perkembangan teknologi informasi harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan etika.
“Media sosial semestinya menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan memperkuat persaudaraan. Jangan dipakai untuk menghina agama atau mempermainkan keyakinan masyarakat. Apa yang diucapkan di ruang digital bisa berdampak besar dan memicu keresahan publik,” ujarnya.
Waled Kiran berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. Menurutnya, ketegasan hukum penting demi menjaga ketenteraman masyarakat serta mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar ada efek jera. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan akhirnya merusak kerukunan masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut menyeret terdakwa berinisial DS (31) yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menutup keterangannya, Waled Kiran juga mengimbau seluruh pengurus IMNAD di berbagai daerah di Aceh, serta para mubaligh dan da’i di Tanah Rencong, agar terus meningkatkan aktivitas dakwah melalui berbagai platform media, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang menyejukkan dalam rangka mencerdaskan umat, memperkuat keimanan dan pengamalan ajaran Islam, serta menumbuhkan sikap saling menghargai, baik antarumat beragama maupun sesama umat Islam.
“Para mubaligh harus terus hadir mencerahkan umat melalui dakwah yang santun dan menyejukkan. Media sosial harus dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan pemahaman keagamaan, serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.















