PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas GBNN Agara, Ahmad Hasyimi.

 

TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Humas DPC Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Aceh Tenggara , Ahmad Hasyimi, meminta pihak PT Hutama Karya, agar tidak membayarkan seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang sedang dikerjakan dan telah selesai dikerjakan pihak vendor.

 

 

Pasalnya, seluruh material batu yang digunakan untuk kebutuhan proyek tersebut, diduga kuat ilegal atau berasal dari galian C tanpa izin.

 

 

“Kita meminta kepada pihak PT Hutama Karya, untuk menunda dulu pembayaran terhadap rekanan (vendor) yang menerima sub kontrak dari PT HK, material batu yang digunakan di duga ilegal, “Ujar Ahmad Hasyimi, rabu (6/5).

 

 

Proyek bronjong yang ditengarai menggunakan material tanpa izin galian C tersebut, ada di wilayah Kecamatan Ketambe, Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam.

Foto 2). Proyek pembuatan beronjong sungai Alas di Aceh Tenggara.

 

Ada pun modus operandi seluruh vendor, mereka hanya mengambil surat dukungan dari Perusahaan galian C untuk kelengkapan administrasi proyek tersebut, selanjutnya mereka mengambil material di sungai Alas tanpa mengantongi izin.

 

 

Lebih lanjut disampaikan Ahmad Hasyimi yang akrab di sapa Mimi Putih tersebut,

Baca Juga:  Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

sejumlah titik lokasi pekerjaan proyek bronjong di Kabupaten Aceh Tengga, seperti di lokasi Naga Kesiangan desa Bener Bepapah , Simpur Jaya, Balai Lutu, saat ini sedang dikerjakan oleh vendor dan sebagian sudah siap pengerjaannya. Sebab itu pihak GBNN Agara, mendesak kepada PT Hutama Karya untuk menunda dulu pembayaran setiap termen pekerjaan proyek tersebut.

 

 

Karena itu, pihak HK jangan hanya menerima progres pekerjaan saja. Namun, hendaknya tetap menganalisa hasil temuan atau pun keluhan elemen warga.

 

 

,”Seharusnya, pihak vendor dalam mengerjakan proyek tersebut, membeli atau mendatangkan material batu galian C yang mempunyai izin, bukan di ambil dari lokasi sekitar proyek.

 

 

Perilaku para vendor tersebut,

Jelas melanggar poin-poin dugaan pelanggaran proyek bronjong di Aceh Tenggara, seperti yang terdapat dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

 

Di akhir statemennya, Ahmad Hasyimi, menambahkan

Proyek yang sedang dikerjakan maupun sebagian sudah siap itu merupakan sub kontrak dari PT HK (Hutama Karya) , seharusnya setiap item pekerjaan material tidak terlepas dari pengawasan dari pihak mereka PT Hutama Karya (Pels~Abdgn)

 

Berita Terkait

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura
Wakil Ketua DPRK Bireuen Soroti Kelemahan Serius Kinerja Bupati dan SKPK dari BTT Mandek hingga PAD Setengah Hati
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung
Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung
Kejari Bitung Perkuat Sinergi Hukum dengan Perumda Duasudara Demi Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel
BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan
Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47

Peringati May Day, Wali Kota Bitung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Taman Adipura

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:26

Wakil Ketua DPRK Bireuen Soroti Kelemahan Serius Kinerja Bupati dan SKPK dari BTT Mandek hingga PAD Setengah Hati

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:13

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:36

Kejari Bitung Perkuat Sinergi Hukum dengan Perumda Duasudara Demi Tata Kelola Perusahaan yang Akuntabel

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dinas Pangan Agara Berbenah Menata Sapras dan Kinerjanya 

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:10