Jakarta | Tribuneindonesia.com – Lanskap hukum industri media di Indonesia bersiap memasuki babak baru. Rabu (29/04/26).
Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia kini resmi memperkuat sinergi untuk menempatkan karya jurnalistik sebagai bagian krusial dari kekayaan intelektual nasional.
Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan dokumen masukan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dari Dewan Pers kepada Pemerintah. Prosesi tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, dilansir dari perskpknews.com.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan draf usulan tersebut kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi masa depan perlindungan konten berita di tanah air.
Dalam keterangannya, Prof. Komaruddin menekankan bahwa produk jurnalistik bukanlah sekadar teks atau visual biasa. Menurutnya, karya pers memiliki nilai intelektual, ekonomi, serta sosial yang sangat besar bagi publik dan stabilitas ekosistem media.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak agar dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru, status karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang wajib dilindungi oleh negara secara hukum.
”Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,”
tegas Prof. Komaruddin di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini merupakan momentum emas. Hal ini sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi industri pers yang kini terhimpit oleh perubahan lanskap digital yang masif.
Salah satu tantangan utama yang disoroti adalah maraknya penggunaan konten berita tanpa izin.
Prof. Komaruddin berharap regulasi ini menjadi benteng bagi kekayaan intelektual bangsa agar tidak dieksploitasi secara liar.
Selain soal proteksi, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan yang wajar secara proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap berjalan beriringan dengan hak publik untuk mendapatkan informasi.
”Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,”
jelas Prof. Komaruddin merincikan poin usulannya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif inisiatif ini. Ia sepakat bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis yang lebih luas, terutama dalam menjaga pilar demokrasi.
Menteri Hukum menyatakan bahwa sebuah berita memiliki masa pakai yang panjang sebagai aset intelektual.
Ia menolak anggapan bahwa karya jurnalistik adalah produk sekali pakai yang bisa diabaikan nilai ekonominya setelah diterbitkan.
Supratman juga menyoroti ancaman dari pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan atau AI.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap penggunaan data jurnalistik yang kerap dijadikan bahan latihan mesin tanpa adanya kompensasi.
”Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,”
ujar Menteri Hukum dengan nada tegas.
Jika usulan ini disahkan oleh DPR, RUU Hak Cipta yang baru akan menjadi tameng hukum pertama yang menempatkan karya jurnalistik setara dengan karya seni atau literasi lainnya dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
(∗-talia)

















