Sekda Aceh Tenggara Turun Tangan, Sengketa Lahan SD Negeri Kampung Nangka Tak Bisa Lagi Diabaikan

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA  | KUTA CANE Sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya SD Negeri Kampung Nangka akhirnya memasuki fase krusial.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah, Yusrizal, mulai turun tangan setelah putusan hukum berkekuatan tetap tak kunjung ditindaklanjuti.

Perkara ini sejatinya telah selesai secara hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, sah milik Darwin Israil bersama keluarganya.

 

Namun ironisnya, hingga kini lahan tersebut masih digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah negeri tanpa kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.

 

Langkah Sekda dinilai terlambat, namun tetap menjadi secercah harapan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yusrizal telah melakukan koordinasi langsung dengan kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin, S,KD, guna mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlarut-larut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas:

Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali para pemohon
Membatalkan putusan kasasi sebelumnya
Menyatakan sah kepemilikan tanah berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975

Artinya, tidak ada lagi ruang tafsir, status kepemilikan lahan telah final dan mengikat.

Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, mengungkapkan bahwa dirinya bahkan telah menemui langsung Sekda di kediamannya di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign

 

“Sekda sudah kita temui langsung di kediamannya, dan beliau mengakui serta berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Lamsin skd kepada wartawan, Rabu (1 April 2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut.

Lamsin skd juga menekankan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, terutama terkait pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan oleh pemerintah. Namun ia mengingatkan, jika komitmen tersebut kembali mandek, jalur hukum lanjutan bukan tidak mungkin ditempuh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pendidikan yang berdiri di atas lahan milik warga, bahkan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan tertinggi.

Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar janji. Ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diuji, apakah akan tunduk pada hukum atau membiarkan persoalan ini terus berlarut.

Di sisi lain, warga berharap penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di SD Negeri Kampung Nangka. Namun satu hal yang pasti, keadilan bagi pemilik sah lahan tidak boleh lagi ditunda.***

Berita Terkait

H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:14

Peradaban Bangsa Akan Bersih dan Maju Jika Dimulai dari Indonesia Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:44

Jack Ma: Seorang Guru yang Membuktikan — Bukan dengan Buku, Tapi dengan Karya

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:28

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:06

Menghargai Guru: Kunci Mutlak Lahirnya Generasi Emas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:32

Kerusakan Moral Generasi dan Bahaya Demi Mengejar Ketenaran

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33