13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com — 31 Maret 2026 — Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Aceh terancam sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akibat belum menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh dan terintegrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan bernomor YM.02.02/D/971/2026 yang menegaskan kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem RME yang terhubung dengan platform nasional SatuSehat.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan RME merupakan bagian penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi administrasi, serta integrasi data pasien secara nasional.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan bersifat administratif. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, akan diberikan rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, dapat dikenakan pembekuan izin operasional.

Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah daerah di Aceh yang masuk dalam daftar tersebut antara lain RSUD dr Zubir Mahmud (Aceh Timur), RSUD dr Fauziah (Bireuen), RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (Pidie), RSUD Ali Kasim (Gayo Lues), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), RSUD Kota Subulussalam, RSJ Aceh (Banda Aceh), RSUD Muda Sedia (Aceh Tamiang), RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Zainal Abidin (Banda Aceh), RSUD dr H Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Muyang Kute (Bener Meriah), dan RSUD Teuku Umar (Aceh Jaya).

Baca Juga:  *Surat Kedua Rakyat Sumatera untuk Prabowo: Apel Green Aceh Ambil Andil Suarakan Krisis Kesehatan Akibat PLTU Batubara*.

Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak 11 Maret 2026 kepada rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi ketentuan implementasi RME secara lengkap dan terintegrasi.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat perbaikan signifikan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah guna memastikan proses digitalisasi layanan kesehatan berjalan optimal.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:40

Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:59

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:42

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11