Kutacane~TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Baitul mal salurkan Dana Zakat Imfak dan sadakah (ZIS) tahap 1 tahun 2026 sebesar Rp 1 milyar. Senin 16 Maret 2026.

DR Supian Husni Salam M Ed Ketua Baitul Mal menyampaikan Penyaluran di lakukan di setiap kecamatan di pusatkan di Aula atau balai kantor Camat masing masing 16 kecamatan yang ada di Aceh Tenggara, berlangsung sejak hari ini Senin 16 sampai rabu 18 maret 2026.
Penyaluran Dana Zakat ini dalam rangka menyambut Bulan suci Ramadhan dan hari raya Aidul Fitri 1447 H.untuk meringankan beban khususnya bagi para fakir miskin dan Fisabilillah di Desa desa yang ada di Aceh Tenggara.
Tahap pertama ini khusus bagi asnaf 1. Fakir 2.Miskin dan Fisabilillah.
Setiap Asnaf atau orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000.(Tiga ratus ribu rupiah).
Seleksi atau pendataan setelah di lakukan sosialisasi kepada Ketua Baitul Mal kute dan Para Pengulu maka pendataan setiap Kute di lakukan langsung oleh Imam Kute sebangai Ketua Baitul Mal Kute (BM-KUTE) dengan persetujuan pengulu kute jadi pengiriman data penerima di tanda tangani oleh ketua Baitul mal dan Pengulu Yang telah di bentuk beberapa waktu lalu di setiap kute mayoritas muslim. yang ada di Aceh Tenggara.
Kasirin.S.Ag Ketua Dewan Pengawas menyampaikan kepada setiap Asnaf bahwa Penyaluran uang Zakat imfak sadakah ini tidak di benarkan ada pemotongan atau pungli sama sekali. oleh karena itu untuk menghindari pungli baitul mal melakukan Penyaluran secara transparan terbuka dan dapat di pantau secara luas oleh masyarakat dan apa bila ada oknum oknum yang mengatas namakan Baitul Mal untuk keuntungan pribadi itu adalah tidak benar sama sekali dan dapat di laporkan langsung kepada Dewan Pengawas baitul mal Kutacane Aceh Tenggara setiap hari jam kerja dengan membuat laporan secara lengkap.
Kasirin S. Ag menambahkan penyalah gunaan dana Zakat dapat di pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebangaimana yg diatur dalam UU no 23 tahun 2011 pasal 39. dan dapat juga di kenakan UU TIPIKOR sesuai pasal 2 dan 3.
Setiap Tim Penyaluran ada unsur yaitu Dewan Pengawas,Badan Baitul mal ASN Sekretariat dan Tenaga Profesional
Bagi Pengulu kute dan Baitul Mal Kute (BM -KUTE) yang belum memberikan data Asnaf penerima bantuan tahap pertama ini dapat menyampaikan datanya setelah hari raya Aidul Fitri setelah masuk dan hari kerja kepada bahagianya Sekretariat Baitul mal Kutacane. jln Ahmat Yani no 13 Kutacane.
Perls~Abdulgani

















