Baitul Mal Salurkan ZIS 1 Milyar,Setiap Asnaf Rp 300.000.

- Editor

Senin, 16 Maret 2026 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane~TribuneIndonesia.com

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Baitul mal salurkan Dana Zakat Imfak dan sadakah (ZIS) tahap 1 tahun 2026 sebesar Rp 1 milyar. Senin 16 Maret 2026.

DR Supian Husni Salam M Ed Ketua Baitul Mal menyampaikan Penyaluran di lakukan di setiap kecamatan di pusatkan di Aula atau balai kantor Camat masing masing 16 kecamatan yang ada di Aceh Tenggara, berlangsung sejak hari ini Senin 16 sampai rabu 18 maret 2026.

Penyaluran Dana Zakat ini dalam rangka menyambut Bulan suci Ramadhan dan hari raya Aidul Fitri 1447 H.untuk meringankan beban khususnya bagi para fakir miskin dan Fisabilillah di Desa desa yang ada di Aceh Tenggara.

Tahap pertama ini khusus bagi asnaf 1. Fakir 2.Miskin dan Fisabilillah.
Setiap Asnaf atau orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000.(Tiga ratus ribu rupiah).

Seleksi atau pendataan setelah di lakukan sosialisasi kepada Ketua Baitul Mal kute dan Para Pengulu maka pendataan setiap Kute di lakukan langsung oleh Imam Kute sebangai Ketua Baitul Mal Kute (BM-KUTE) dengan persetujuan pengulu kute jadi pengiriman data penerima di tanda tangani oleh ketua Baitul mal dan Pengulu Yang telah di bentuk beberapa waktu lalu di setiap kute mayoritas muslim. yang ada di Aceh Tenggara.

Baca Juga:  607 Perwira Polri Kumpul di Cikeas, Bahas Roadmap Profesionalisme Pelayanan Publik

Kasirin.S.Ag Ketua Dewan Pengawas menyampaikan kepada setiap Asnaf bahwa Penyaluran uang Zakat imfak sadakah ini tidak di benarkan ada pemotongan atau pungli sama sekali. oleh karena itu untuk menghindari pungli baitul mal melakukan Penyaluran secara transparan terbuka dan dapat di pantau secara luas oleh masyarakat dan apa bila ada oknum oknum yang mengatas namakan Baitul Mal untuk keuntungan pribadi itu adalah tidak benar sama sekali dan dapat di laporkan langsung kepada Dewan Pengawas baitul mal Kutacane Aceh Tenggara setiap hari jam kerja dengan membuat laporan secara lengkap.

Kasirin S. Ag menambahkan penyalah gunaan dana Zakat dapat di pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebangaimana yg diatur dalam UU no 23 tahun 2011 pasal 39. dan dapat juga di kenakan UU TIPIKOR sesuai pasal 2 dan 3.

Setiap Tim Penyaluran ada unsur yaitu Dewan Pengawas,Badan Baitul mal ASN Sekretariat dan Tenaga Profesional

Bagi Pengulu kute dan Baitul Mal Kute (BM -KUTE) yang belum memberikan data Asnaf penerima bantuan tahap pertama ini dapat menyampaikan datanya setelah hari raya Aidul Fitri setelah masuk dan hari kerja kepada bahagianya Sekretariat Baitul mal Kutacane. jln Ahmat Yani no 13 Kutacane.

Perls~Abdulgani

Berita Terkait

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025
​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis
BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat
SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara
​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’
GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI
Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong
​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39

​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23

SKANDAL SERTIFIKASI MENGUAT: Pernyataan “Aman-Aman Saja” di SMP Negeri 4 Kutacane Diduga Abaikan Aturan Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:32

GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

Senin, 4 Mei 2026 - 20:05

​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 19:29

Sinergi Bitung Wujudkan Sekolah Aman dan Penguatan Otonomi Daerah

Berita Terbaru