Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi

- Editor

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Setelah Eddi Widiono Suwondho, sepertinya nama Darmawan Prasodjo menjadi pejabat kedua terlama yang menduduki ‘kursi panas’ Direktur Utama PT PLN (Persero).

Memimpin sejak era Presiden Ke 7 Joko Widodo atau sejak awal tahun 2021, hingga kini pria yang akrab disapa Darmo itu, belum juga tergeser dari posisinya. Bahkan hingga dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pria asal Yogyakarta itu masih terus berkuasa.

Dengan kata lain, saat ini Darmo sudah memasuki tahun keenam duduk sebagai orang nomor satu di perusahaan setrum tersebut. Bersamanya ada juga sosok Yusuf Didi Setiarto, Direktur Legal & Human Capital (LHC) yang sama-sama dilantik sebagai Direksi PLN di tahun yang sama.

Bukan hal yang mengherankan, karena keduanya memang dikenal sebagai orang dekat Jokowi. Darmo pernah menjabat sebagai Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), sedangkan Yusuf Didi menjabat sebagai Deputi II.

Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) H Teuku Yudhistira mengatakan, di balik terlalu lamanya mereka menguasai PLN, jelas hal tersebut merusak organisasi di BUMN tersebut

Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan cerita dari sejumlah pegawai, duet Darmo dan Yusuf Didi kini dikenal sebagai sosok ‘menakutkan’ di mata anak buahnya.

“Jelas tidak berlebihan, Apalagi dengan kekuatannya itu, keduanya bisa berbuat sesuka hati tanpa berpikir tentang keberlangsungan organisasi secara sehat,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.

Bayangkan, lanjut Yudhis, Darmo sebagai orang nomor satu, sedangkan Yusuf Didi yang mengurusi soal sumber daya manusia (SDM) di PLN, seolah menjadi ‘malaikat pencabut nyawa’ yang bisa menempatkan siapa pun di PLN.

“Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak orang-orang dengan modus profesional hire (prohire) yang merupakan kerabat keduanya, sekarang bekerja di PLN tanpa prosedur. Rata-rata masuk melalui perusahaan sub holding, lalu kemudian dikaryakan ke holding,” ujarnya.

Atas situasi tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) itu juga mengatakan, banyak jabatan-jabatan strategis sekarang, diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten.

“Meritokrasi rusak. Tidak ada jenjang karir lagi yang jelas. Tidak ada lagi memandang prestasi, semua cenderung karena faktor kedekatan. Misalnya GM PLN UID Yogyakarta yang baru, kabarnya karena faktor kekerabatan dan kedekatan, begitu juga Manajer UP3 disana. Belum lagi beberapa pejabat dari luar yang lewat jalur prohire. Langsung didudukkan di posisi VP dan EVP padahal tidak ngerti apa-apa. Di samping usianya masih muda dan memang bukan profesional di bidang yang dijabatnya itu. Ini sudah pernah saya sampaikan beberapa kali di statement saya. Seperti ponakan istri Darmo si Pratama yang sekarang duduk di level SEVP, Chipta Perdana Dirut Icon Plus. Intinya ya kalau yang tidak masuk dalam circle Darmo dan Yusuf Didi, jangan mimpilah dapat jabatan strategis,” bener Yudhis.

Baca Juga:  Medan 435 Tahun: Bersinar Megah, Jangan Lupakan Jejak Sang Pendiri Guru Patimpus Sembiring 

Lain Darmo, lain pula Yusuf Didi. Dalam urusan nepotisme, alumni FH Universitas Indonesia kabarnya sangat memprioritaska alumni satu almamaternya, terlebih yang akan ditempatkannya di bidang hukum (legal).

“Tapi sialnya, pada perekrutan pegawai baru-baru ini, justru banyak alumni FH UI tidak lolos interview. Sebagai Ketua Iluni FH UI informasinya Yusuf Didi berang dan marah-marah sampai memanggil pegawai PLN yang bertugas melakukan interview,” ungkapnya.

Yudhis juga merasa miris melihat rekan-rekan pegawai PLN yang sebenarnya berprestasi, tapi harus menjilat dulu ke lingkaran itu agar bisa mendapatkan jabatan atau demi jenjang karir.

“Ya bayangkan, biasanya usia 40 saja banyak pegawai di daerah yang belum dapat jabatan TL atau Manajer ULP. Tapi lihat saja gank Darmo, termasuk yang prohire, mereka seenaknya merebut jabatan yang sebenarnya menjadi hal pegawai tanpa melalui proses,” tukasnya.

Lebih jauh Yudhistira mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan PLN, hampir setiap bulan banyak pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masuk dengan mudah tanpa prosedur sebagaimana mestinya

“Bahkan informasi yang beredar, sampai ART di rumah Darmo juga dibayar PLN setelah dimasukan sebagai pegawai jalur PKWT. Dan ini mungkin bisa dicek lebih jauh oleh rekan-rekan,” kecamnya.

Karena itu, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi BP BUMN yang bisa merekomendasi dan Danantara sebagai pihak berwenang untuk tidak segera memecat keduanya.

“Bagi APH, kami mendesak agar kedua orang ini juga diperiksa dan ditangkap dalam perkara KKN yang sudah berulangkali saya teriakkan di sejumlah media. Tidak ada yang kenal hukum di Negeri ini termasuk Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto,” tegasnya

Di samping, kata Yudhis juga, khusus untuk PLN, ia mendukung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Menko Airlangga) secepatnya menerapkan aturan baru terkait PKWT dan tenaga alih daya (outsourcing) yang akan dimasukkan ke Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) baru.

Hal ini merespons adanya sorotan pihak Amerika Serikat (AS) mengenai PKWT dan tenaga alih daya dalam Agreement on Resiprocal Trade (ATR). Airlangga menyebut, penyesuaian terbaru akan masuk dalam bahasan UU Ketenagakerjaan.

Diketahui, dalam ART yang diteken sebelumnya, AS meminta Indonesia untuk mengesampingkan tenaga alih daya dalam bisnis inti. Serta menetapkan pekerja kontrak maksimal satu tahun.

Airlangga mengonfirmasi, aturan turunannya juga akan dibahas seiring pembahasan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Termasuk didalamnya memuat klausul pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:29

​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Berita Terbaru