Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi menugaskan sebanyak 180 tim Enumerator yang berasal dari putra-putri terbaik daerah untuk mempercepat proses validasi data kerusakan rumah warga pasca-bencana.
Langkah ini menjadi bagian krusial dalam upaya percepatan penanganan dan pemulihan pasca-bencana di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Para Enumerator dibekali pemahaman teknis guna memastikan proses penilaian kerusakan rumah dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Salah seorang Enumerator, Haikal, menjelaskan bahwa tugas yang diemban timnya merupakan bagian dari upaya standarisasi penilaian kerusakan berdasarkan regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.88-168 Tahun 2026.
“Fokus kami adalah menyamakan persepsi mengenai variabel kerusakan. Para petugas harus memahami secara detail pola penilaian untuk kategori rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat agar tidak terjadi kekeliruan data yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menetapkan target kerja yang cukup ketat. Setiap Enumerator ditugaskan menyelesaikan verifikasi sebanyak 20 unit rumah per hari, mencakup kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Menurutnya, ketepatan dan validitas data menjadi prioritas utama karena akan menentukan besaran dan bentuk bantuan yang diterima masyarakat terdampak.
Di sisi lain, masyarakat menyambut positif kehadiran tim Enumerator di lapangan. Salah seorang warga mengaku antusias dengan proses pendataan ulang tersebut.
“Kami sangat antusias dengan kehadiran tim Enumerator. Kami bisa berdiskusi dan bertanya langsung terkait kondisi rumah kami yang sebenarnya,” ungkapnya.
Warga juga berharap tim bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme. “Data yang valid adalah kunci agar bantuan tepat sasaran dan proses pemulihan hunian masyarakat dapat segera terwujud,” harapnya.
Dengan diterjunkannya 180 Enumerator ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat terdampak. (Zs)
















