Tegas Amankan Aset Daerah, Bupati Sidak Deli Mas

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026). Sidak ini menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mengamankan aset daerah pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu.

Di tengah denyut aktivitas perdagangan, Bupati meninjau langsung kondisi lapangan sekaligus berdialog dengan pengelola dan para pedagang. Ia memastikan roda ekonomi rakyat tetap berputar, namun menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib berdiri di atas dasar hukum yang sah dan taat regulasi.

“Pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat mencari nafkah. Tetapi negara juga tidak boleh abai terhadap aturan. Semua harus berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Bupati mendorong para pedagang segera mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait tata cara pembayaran serta mekanisme sewa ruko dan kios. Langkah ini dinilai penting agar aktivitas usaha memiliki kepastian hukum sekaligus melindungi pedagang dari potensi persoalan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, berakhirnya masa perpanjangan BOT pada Oktober 2025 mewajibkan pemerintah mengamankan kembali aset milik daerah. Pemerintah telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan. Namun hingga kini, mekanisme tersebut belum terealisasi secara tuntas.

Baca Juga:  Irjenpol (purn) Drs Armia Pahmi,MH - Teuku Riefky Harsya berkomitmen dukung ekonomi kreatif Pemkab Aceh Tamiang

Lebih jauh, skema BOT yang selama ini berjalan dinilai tidak lagi sejalan dengan regulasi yang berlaku berdasarkan arahan pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi resmi, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Apabila ditempuh melalui KSP, prosesnya wajib dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional. Artinya, tidak ada jaminan pengelola lama akan kembali mengelola kawasan tersebut. Demi keberlangsungan usaha para pedagang, pemerintah membuka ruang toleransi melalui skema sewa agar aktivitas ekonomi rakyat tidak terhenti.

Namun Bupati mengingatkan, toleransi tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah pada kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan membuka celah kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab penuh mengamankan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kepentingan rakyat harus berjalan seiring dengan ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi tumbuh di atas pondasi hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

CFD Pekan Kedua di Deli Serdang Dari Efisiensi Anggaran hingga Ruang Hidup Sehat Masyarakat
Lubuk Pakam Disulap Tanpa Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Revolusi Wajah Kota
Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas 2026, Deli Serdang Siapkan Lompatan Pelayanan Publik
Deli Serdang Teken MoU Pengendalian Inflasi dan Raih Penghargaan Mendagri di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pemerintah Pastikan PSEL Jalan, Tiga Aglomerasi Makin Dekat ke Realisasi Proyek
Kampus Terpadu UMSU Menggeliat, Bupati Deli Serdang Pastikan Akses Jalan Mulai Dibangun Awal 2027
Hak Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Skema Pembayaran Sesuai Regulasi
Mahasiswa USU Dalami Fungsi Legislatif, DPRD Kota Medan Tegaskan Peran Generasi Muda dalam Demokrasi Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:57

Performa Gemilang Disnaker Bitung: Baru Kuartal Pertama, Capaian Retribusi Sudah Lewati Separuh Target

Kamis, 23 April 2026 - 13:12

Dana ZIS Agara Pengalihan Sudah menjurus Keranah Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 11:40

​Kajati Sulut Pimpin Sertijab Kajari Bitung dan Ketua IAD di Aula Sam Ratulangi

Kamis, 23 April 2026 - 10:20

​Penyelesaian Gedung Baru Bakamla RI Zona Tengah, Dansatrol Lantamal VIII Tekankan Sinergitas Maritim

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Kamis, 23 April 2026 - 05:56

Bupati Bireuen membuka Rakor GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:38

​Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Laksma TNI Febri Yakob

Kamis, 23 April 2026 - 02:48

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Berita Terbaru

Headline news

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:15