Bireuen/Tribuneindonesia.com
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, cepat, dan mudah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.
PTSL Backlog Pada bidang tanah yang sudah diukur dan dipetakan oleh BPN dalam program PTSL, tetapi sertifikatnya belum terbit karena kendala administrasi, dokumen tidak lengkap, atau dalam sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan pengukuran bidang tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Backlog di Desa Cot Tunong, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada rabu (18/02/26).
Pengukuran bidang tanah tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Laila Keumala, S.P., bersama tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen. Kegiatan pengukuran dilakukan untuk memastikan ketepatan data fisik dan batas bidang tanah sebagai dasar penetapan hak dan penerbitan sertipikat.
Laila Keumala, S.P. juga menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program untuk mempercepat dan menuntaskan pendaftaran tanah
secara serentak di seluruh Indonesia dengan konsep desa lengkap.
Semua bidang tanah dalam satu desa diukur, kemudian dilakukan klasterisasi bidang-bidang tersebut berdasarkan kajian data fisik dan data yuridis. Klasterisasi ini untuk memudahkan penanganan pada masing-masing tipologi permasalahan bidang tanah, “Jelasnya.
Proses pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan program PTSL secara menyeluruh dan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ( samsul)



















