DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Dugaan praktik pembiaran terhadap bangunan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Rabu (18/2/2026), Ketua dan Sekretaris DPW P2BMI Sumatera Utara melayangkan surat resmi pengaduan masyarakat (dumas) atas nama warga Dusun II, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, bernama Ina Purba, ke tiga lembaga negara: Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, serta DPRD Sumatera Utara.
Pengaduan itu menyoroti keberadaan bangunan milik seorang pengusaha yang diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ironisnya, kelalaian tersebut diduga telah memakan korban setelah pagar bangunan runtuh dan menimpa warga. Peristiwa ini mempertebal kecurigaan publik tentang lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di daerah.
Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, menegaskan bahwa warga sudah berulang kali melapor ke sejumlah dinas di Kabupaten Deli Serdang. Namun, hingga kini tak satu pun pengaduan memperoleh jawaban resmi. “Kami seperti dipingpong dari satu dinas ke dinas lain. Surat dumas warga tak kunjung dibalas. Ada kesan kuat, para pejabat ‘masuk angin’ ketika berhadapan dengan pengusaha bermodal besar,” ujarnya.
Kekecewaan juga diarahkan kepada wakil rakyat di daerah. Menurut Abdul Hadi, harapan agar DPRD kabupaten membela warga yang terzolimi pupus setelah undangan rapat dengar pendapat (RDP) digelar tanpa melibatkan pelapor. “Masyarakat yang membuat dumas justru tidak dihadirkan. Ini mencederai rasa keadilan dan menutup ruang klarifikasi,” katanya.
DPW P2BMI Sumut menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG dan AMDAL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan yang mengancam keselamatan publik. Runtuhnya pagar menjadi bukti konkret bahwa kelalaian izin berujung bahaya nyata. Karena itu, pelaporan ke tingkat provinsi dan kepolisian dilakukan untuk memutus dugaan “kebal hukum” yang selama ini dirasakan warga.
Melalui dumas kedua ini, warga bersama DPW P2BMI Sumut berharap tiga lembaga yang menerima laporan segera turun tangan: memeriksa legalitas bangunan, mengusut dugaan kelalaian aparat daerah, serta memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Jika dibiarkan, korban bisa bertambah,” tegas Abdul Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait di Deli Serdang mengenai tindak lanjut pengaduan warga. Publik kini menanti, apakah laporan ke tingkat provinsi akan memecah kebuntuan—atau kembali berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa keberanian menindak.
Ilham Gondrong


















