SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinabang Tribune Indonesia.com Proses hukum kasus Korupsi Dinas Kominsa Simeulue janggal.
Hal itu dapat dilihat pada Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP yang diterima oleh para tersangka.

Kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023. Namun, para saksi baru menerima SPDP sesaat setelah penetapan tersangka yakni pada tanggal 09 Februari 2026.

Penyidik diduga melanggar putusan Mahkamah konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang memutuskan setelah dinyatakan naik ke penyidikan.

“harusnya Penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat 7 hari agar ada kepastian hukum.” Kata seorang perwakilan keluarga saksi Senin 16 Februari 2026.

Namun, para saksi baru menerima SPDP dari penyidik sesaat setelah penetapan tersangka. Ada rentang waktu 3 tahun para saksi tidak menerima SPDP dari penyidik.

Kedua, Kasus ini diduga tidak menghitung kerugian negara terlebih dahulu saat naik ke penyidikan.

Bos Gumpalan sempat memprotes saat hendak menetapkan tersangka dan mempertanyakan SPDP kepada penyidik.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin TambunanTinjau Tempat Pelelangan Ikan TPI Bagan Percut

Menurut pihak Keluarga, Kajari Simeulue sempat membujuk agar bos Gumpalan untuk tidak menggugat ke Pengadilan.

Namun, K menolak. Karena K merasa tidak merugikan negara atas pekerjaan tersebut dan telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati dengan pihak Dinas.

Untuk itu, perwakilan keluarga mengatakan Bos Gumpalan akan mengajukan Prapradilan.

“Dia sejak awal mau Prapradilan” Kata Keluarga saksi

Pihak keluarga mengatakan, PT. Gumpalan telah mengerjakan semua pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pada iklan. Termasuk jumlah kata pada berita advertorial.

“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,”ujar perwakilan keluarga.

Keluarga Bos Gumpalan mengatakan kasus ini diduga lebih kepada pembungkaman terhadap media massa.

Apalagi PT. Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan yang nilainya Rp. 166.000.000 dan Rp. 98.000.000 (Sebelum potong pajak).

Kasus ini berbahaya untuk keberlangsungan media, juga berpotensi membungkam pers melalui biaya iklan(*)

Berita Terkait

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:27

Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Senin, 22 Jun 2026 - 06:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Perkuat Peran LPM sebagai Motor Pembangunan Desa

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:51