SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinabang Tribune Indonesia.com Proses hukum kasus Korupsi Dinas Kominsa Simeulue janggal.
Hal itu dapat dilihat pada Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP yang diterima oleh para tersangka.

Kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023. Namun, para saksi baru menerima SPDP sesaat setelah penetapan tersangka yakni pada tanggal 09 Februari 2026.

Penyidik diduga melanggar putusan Mahkamah konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang memutuskan setelah dinyatakan naik ke penyidikan.

“harusnya Penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat 7 hari agar ada kepastian hukum.” Kata seorang perwakilan keluarga saksi Senin 16 Februari 2026.

Namun, para saksi baru menerima SPDP dari penyidik sesaat setelah penetapan tersangka. Ada rentang waktu 3 tahun para saksi tidak menerima SPDP dari penyidik.

Kedua, Kasus ini diduga tidak menghitung kerugian negara terlebih dahulu saat naik ke penyidikan.

Bos Gumpalan sempat memprotes saat hendak menetapkan tersangka dan mempertanyakan SPDP kepada penyidik.

Baca Juga:  DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS, KEUCHIK, DAN KADISHUB BARA MINTA KOMISI III DPR RI TURUN TANGAN

Menurut pihak Keluarga, Kajari Simeulue sempat membujuk agar bos Gumpalan untuk tidak menggugat ke Pengadilan.

Namun, K menolak. Karena K merasa tidak merugikan negara atas pekerjaan tersebut dan telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati dengan pihak Dinas.

Untuk itu, perwakilan keluarga mengatakan Bos Gumpalan akan mengajukan Prapradilan.

“Dia sejak awal mau Prapradilan” Kata Keluarga saksi

Pihak keluarga mengatakan, PT. Gumpalan telah mengerjakan semua pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pada iklan. Termasuk jumlah kata pada berita advertorial.

“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,”ujar perwakilan keluarga.

Keluarga Bos Gumpalan mengatakan kasus ini diduga lebih kepada pembungkaman terhadap media massa.

Apalagi PT. Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan yang nilainya Rp. 166.000.000 dan Rp. 98.000.000 (Sebelum potong pajak).

Kasus ini berbahaya untuk keberlangsungan media, juga berpotensi membungkam pers melalui biaya iklan(*)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23