Kyai Beling: Polisi Harus Tegak Lurus pada Hukum

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com/Madiun

Eskalasi konflik dualisme di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum Muhammad Taufiq aksi penolakan Parapatan Luhur (Parluh) 2026.

Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk menghentikan rencana Parluh 2026 yang akan digelar oleh kubu Murjoko.

Aksi ini dipicu oleh rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, yang dinilai ilegal dan menabrak putusan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa adalah untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia menyoroti peran kepolisian yang seringkali menggunakan dalih “keamanan” namun justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi.

“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling saat diwawancarai di lokasi.

Kyai Beling menambahkan bahwa situasi akan tetap kondusif jika semua pihak patuh pada aturan negara. Ia secara spesifik meminta pihak Murjoko untuk menghormati putusan hukum terkait badan hukum organisasi.

“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pers Garda Terdepan Melawan Hoaks di Media Sosial

Landasan Hukum SK Menkum 2025

Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasari oleh landasan hukum yang sangat kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.

“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum yang sah,” ungkap Welly.

Welly memaparkan bahwa legalitas kubu M. Taufiq merupakan hasil dari proses panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai tingkat pengadilan:

Putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN.JKT
Putusan Mahkamah Agung RI No. 29K/TUN/2021
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68 PK/TUN/2022
Pihak PSHT kubu M. Taufiq mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas karena tindakan kubu lawan dianggap sebagai kegiatan ilegal di bawah organisasi yang tidak memiliki izin badan hukum lagi.

“Kami sudah memberitahukan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami mohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas,” tutup Welly. (Eko)

Berita Terkait

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup
​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral
IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah
Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey
Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan
​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Berita Terbaru