Deli Serdang I TribuneIndonesia.com–Gelombang kemarahan mahasiswa mulai membakar Deli Serdang. Aliansi Mahasiswa Bersatu Deli Serdang menyatakan sikap keras dengan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Intelkam. Aksi besar itu dijadwalkan mengguncang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Aksi ini dipicu dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret sejumlah perusahaan di wilayah Sunggal. Mahasiswa menilai kondisi sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan menuding Dinas Lingkungan Hidup tidak menunjukkan ketegasan terhadap aktivitas industri yang diduga mencemari lingkungan.
Nama PT Lampion Gudang 23 dan CV Restu Indah Kotak Karton menjadi sorotan utama massa aksi. Kedua perusahaan tersebut dituding sebagai sumber limbah produksi yang diduga dibuang langsung ke saluran air tanpa melalui sistem pengolahan limbah sesuai standar.Senin 2 Februari 2026
Dugaan pembuangan zat sisa produksi ke parit dan aliran sungai disebut memicu bau menyengat, warna air berubah pekat, serta munculnya busa di permukaan air.
Tim mahasiswa yang mengaku melakukan investigasi lapangan menyebut temuan visual berupa cairan berwarna kecokelatan, berbau, dan berbuih yang diduga mengalir langsung ke lingkungan sekitar.
Kondisi itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya limbah yang belum terurai sempurna. Dalam dokumen yang mereka siapkan, massa aksi menduga zat yang terkandung dalam limbah tersebut berkaitan dengan proses produksi berbasis kertas, yang berpotensi mengandung unsur seperti lignin, senyawa turunan lignin, serta hemiselulosa. Zat-zat ini, menurut pandangan mahasiswa, dapat berdampak serius jika tidak diolah sesuai baku mutu lingkungan sebelum dibuang.
PT Lampion Gudang 23 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, juga disebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya viral di media sosial.
Perusahaan tersebut diduga belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan, termasuk dugaan tidak terpenuhinya dokumen perizinan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan tidak adanya papan identitas perusahaan di lokasi, yang mereka nilai sebagai bentuk ketidaktransparanan.
Mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat persoalan berlarut. Mereka menuding Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang tidak bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, sehingga keresahan warga di sekitar lokasi industri semakin meningkat.
Aksi unjuk rasa ini direncanakan berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dengan titik kumpul di sekretariat Aliansi Mahasiswa Bersatu Deli Serdang. Sekitar seratus massa disebut akan turun dengan membawa pengeras suara, spanduk, bendera, dan berbagai atribut aksi lainnya.
Tuntutan utama mereka tegas dan tanpa kompromi. Mahasiswa mendesak Bupati Deli Serdang segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pencemaran sama dengan membiarkan ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Koordinator aksi Althaf Fifqi Alfarabi bersama jajaran pimpinan aliansi menyatakan gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap lingkungan hidup. Mereka menegaskan bahwa pencemaran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman nyata bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang terkait tudingan tersebut. Situasi diperkirakan memanas menjelang hari aksi, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap isu lingkungan di wilayah itu.
Ilham Gondrong











