BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com
Evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh semakin menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap arah tata kelola pemerintahan dan kebijakan fiskal Aceh Tahun Anggaran 2026. Posisi Sekda yang secara normatif merupakan simpul utama pengendalian birokrasi daerah dinilai belum sepenuhnya menghadirkan kepemimpinan administratif yang efektif, presisi kebijakan, serta keberpihakan yang terukur terhadap kepentingan publik.
Sorotan tersebut mengemuka bersamaan dengan munculnya sejumlah angka belanja dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang memicu pertanyaan publik mengenai sensitivitas kebijakan fiskal di tengah kondisi sosial Aceh yang masih rapuh. Salah satu angka yang menjadi perhatian luas adalah alokasi belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp71,7 miliar, pada saat sebagian wilayah Aceh masih menghadapi dampak bencana banjir serta keterbatasan layanan dasar masyarakat.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasinya terhadap Rancangan Qanun APBA 2026 juga menyoroti sejumlah pos belanja perjalanan dinas, lembur, dan aktivitas seremonial pada beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh, termasuk di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, dengan nilai mencapai Rp5,24 miliar. Pos belanja tersebut dinilai tidak menunjukkan korelasi langsung dengan indikator, target, dan keluaran kinerja kegiatan.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa kritik yang berkembang di ruang publik tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan pada efektivitas sistem birokrasi yang berada di bawah kendali Sekda Aceh sebagai pimpinan administratif tertinggi aparatur sipil daerah.
Menurut Arizal, Sekda merupakan pusat kendali birokrasi pemerintahan. Ketika kebijakan anggaran dinilai berjarak dengan realitas sosial masyarakat dan koreksi datang dari pemerintah pusat, maka evaluasi semestinya diarahkan pada sistem kerja serta hasil kebijakan yang dihasilkan, bukan pada aspek personal.
Ia menilai munculnya catatan evaluatif dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya ruang pembenahan yang serius dalam fungsi pengendalian administratif, khususnya dalam penajaman prioritas kebijakan dan konsistensi pelaksanaannya.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memegang peran strategis sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah, pengendali implementasi kebijakan gubernur, penjamin kesinambungan pelayanan publik, serta penghubung administratif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun, dinamika penyusunan APBA 2026 serta koreksi dari pemerintah pusat memunculkan penilaian bahwa fungsi-fungsi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi mekanisme kerja birokrasi yang disiplin, terukur, dan berorientasi pada dampak sosial.
Penyusunan APBA 2026 pun dipandang sebagai ujian krusial bagi kepemimpinan administratif Aceh. Di tengah tuntutan efisiensi belanja, pemulihan pascabencana, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, birokrasi daerah diharapkan mampu memastikan setiap alokasi anggaran memiliki justifikasi kinerja serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, angka-angka anggaran tidak lagi dipandang sekadar sebagai data fiskal, melainkan sebagai cerminan prioritas dan sensitivitas kebijakan publik yang dijalankan pemerintah daerah.
Arizal menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari penguatan koordinasi lintas OPD agar kebijakan berjalan konsisten, penajaman prioritas anggaran berbasis kondisi sosial dan kebencanaan, hingga peningkatan transparansi serta komunikasi kebijakan kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya pengukuran kinerja birokrasi berbasis hasil dan dampak, bukan semata kepatuhan administratif.
Menurutnya, birokrasi yang kuat adalah birokrasi yang memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri ketika dihadapkan pada fakta sosial dan evaluasi eksternal.
Ia menegaskan bahwa kritik publik merupakan bagian sah dari mekanisme kontrol dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis. Evaluasi, kata dia, bukanlah bentuk delegitimasi kekuasaan, melainkan instrumen etika pemerintahan. Kemampuan menerima koreksi justru menjadi indikator kedewasaan institusi publik.
Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendorong Pemerintah Aceh menjadikan evaluasi APBA 2026 dan sorotan publik sebagai momentum pembenahan struktural, termasuk penguatan peran Sekda sebagai penjaga arah kebijakan serta integritas administrasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Aceh belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MH)












