KUTACANE/TribuneIndonesiacom
Terkait pemotongan dana makan minum Anak Yatim di UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Biakmuli Agara, mulai menemui titik terang. Semakin terkuaknya sinyalemen pemotongan dana makan minum bagi penghuni Panti Asuhan Tunas Murni yang sempat menjadi buah bibir tersebut, menyusul pengakuan Kadis Sosial, Bahagiawati kepada tribuneindonesia.com, Kamis (29/1/2026) .
” Dana makan minum anak yatim UPTD Panti AsuhanTunas Murni tahun 2025 itu, telah kita kembalikan lagi kepada Kepala UPTD, ” Ujar Bahagiawati.Jadi, dana makan minum itu bukan kita potong seperti yang diberitakan beberapa media dan perbincangan warga lainnya.Namun, hanya kita pinjam sementara waktu saja. Setelah itu kita kembalikan lagi pada kepala UPTD.
“Yang jelas dana makan minum anak yatim itu sudah kita kembalikan, jadi tidak ada masalah lagi, ” Ujar Bahagia tanpa menyebutkan kapan dikembalikan dan berapa dana makan minum anak yatim yang sudah dikembalikan tersebut.
Sebelumnya beredar rumor, bahkan sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh Tenggara dan mencuat lagi pada pandangan umum anggota DPRK pada pembahasan RAPBK Agara Tahun 2026 lalu. Jika pejabat di Dinas Sosial melakukan pemotongan dana makan minum anak yatim di Panti Asuhan Tunas Murni.
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya. Ada pun modus operandi pemotongan tersebut dilakukan setelah dana kegiatan makan minum anak yatim 2025 masuk ke rekening kepala UPTD Tunas Murni.Setelah dana masuk ke rekening lalu ditarik kepala UPTD dan sebagian lagi lalu di atau sebesar Rp. 40 Juta ditransfer lagi ke rekening pejabat di Dinas Sosial.
Transfer dana makan minum anak yatim dan anak terlantar tersebut, lanjut sumber, dilakukan beberapa tahap, bahkan disebut-sebut, jumlah total dana makan minum yang dipotong atau dipinjam pejabat Dinas Sosial totalnya mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran minum pertahunnya yang mencapai hampir mencapai Rp. 900 juta tersebut.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi ketika Tribumeindonesia mintai tanggapannya mengaku kecewa dan merasa miris. Anggaran makan minum anak yatim UPTD Panti Asuhan Tunas Murni itu untuk satu tahun anggaran.
Jika dipinjam Kadis Sosial, artinya dana makan minum itu pasti berkurang dan porsi atau menunya juga harus dikurangi karena sebagian dananya dipinjam.”Ini jelas perbuatan menyimpang dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan , lagi pula apa urusan Kadis Sosial harus meminjam dan memakai dana kegiatan makan minum anak yatim, ” Sindir Jupri Yadi.
Sebab itu, persoalan tudingan pemotongan dana makan minun anak yatim Panti Asuhan itu yang terakhir dalihnya dipinjam,harus diperjelas, apalagi sempat menjadi bahasan pada rapat Paripurna pembahasan RAPBK Agara 2026 lalu.(abdgn)












