Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com
Koridor hukum yang mengedepankan hati nurani kembali ditegakkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual pada Rabu (28/01/26), jajaran pimpinan Kejati Sulut resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara penganiayaan asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ekspose perkara yang berlangsung di Ruang Bidang Pidum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.
Turut hadir memperkuat kajian hukum ini, Asisten Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Plt. Kabag TU Dr. (Cand) Morais Barakati, serta jajaran Jaksa Fungsional lainnya untuk memastikan perkara tersebut layak diselesaikan di luar meja hijau.
Keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai memenuhi kriteria yuridis, di antaranya status sebagai pelanggar hukum pertama kali serta ancaman pidana yang tidak melampaui lima tahun penjara.
Hal ini menjadi fondasi utama bagi jaksa untuk menawarkan jalan damai bagi kedua belah pihak.
Lebih dari sekadar prosedur administratif, poin krusial dalam keputusan ini adalah adanya penyesalan mendalam dari tersangka dan kesediaan korban untuk memaafkan.
Perdamaian telah dilakukan secara sukarela, baik lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan hubungan sosial.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulut dalam menghadirkan hukum yang humanis.
Dengan tuntasnya perkara ini tanpa proses persidangan yang panjang, Kejaksaan berhasil menciptakan keseimbangan hukum yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa label narapidana. (Talia)














