MEDAN I TribuneIndoneaia.com–Dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sparepart sepeda motor akhirnya kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Medan Baru saat berupaya menjual hasil curian di wilayah Medan Polonia, Minggu dini hari, 25 Januari 2026.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Aldi Pasaribu alias AP dan Endriko Siahaan alias ES. Keduanya berusia 41 tahun dan diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa dua pria mencurigakan tengah berkeliaran sambil menawarkan sparepart sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Mendapat laporan tersebut, kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Huta G Barat malaui kanit Reskrim IPTU Poltak.M Tambunan dan Tim Opsnal Polsek Medan Baru bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi awal. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Aldi dan Endriko mengakui telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Irfan, 36 tahun, seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Medan Polonia. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Januari 2026, pukul 03.45 WIB.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan penadah barang hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dan sparepart, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ilham Gondrong













