Aceh | Tribuneindonesia.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (Komite Anti Korupsi Indonesia/KAKI) menilai penanganan kasus dugaan pelanggaran kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabaikan konteks kebijakan dan dasar hukum yang melatarbelakangi pengambilan keputusan saat itu.
Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyampaikan pandangan tersebut merujuk pada penjelasan Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam. Menurut Mahfud, perkara kuota haji tidak bisa dipahami secara parsial, melainkan harus dilihat secara utuh dari sisi hukum, kebijakan, hingga situasi darurat yang menyertainya.
Mahfud menjelaskan, pembagian kuota haji sejatinya sudah memiliki patokan baku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Persoalan muncul ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota secara mendadak.
Ia mengungkapkan, pada November 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, informasi tersebut kala itu masih berupa wacana dan belum disertai surat resmi.
“Padahal, membentuk jemaah baru itu butuh persiapan matang, mulai dari akomodasi hingga ruang gerak. Satu orang itu jatahnya sekitar 0,8 meter dari space yang tersedia. Kalau tiba-tiba ditambah 20.000 jemaah, itu harus dihitung ulang,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Masalah lain yang disoroti Mahfud adalah dasar hukum pembagian kuota tambahan tersebut. Ia menyebut kebijakan itu dipersoalkan karena ditetapkan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri.
Namun, Mahfud mengaku telah bertemu dengan tim eks Menag Yaqut dan memperoleh penjelasan bahwa sebenarnya terdapat dua peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan kuota haji sesuai undang-undang. Persoalan muncul pada tahap penetapan individu jemaah yang dilakukan melalui kebijakan menteri.
“Peraturan menterinya sudah ada dua. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya lewat kebijakan menteri. Itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Mahfud.
Mahfud juga memahami situasi saat itu yang dinilai mendesak, sementara keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi belum diterbitkan. Setelah dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi, diputuskan agar kuota tambahan dibagi dua dengan melibatkan pihak swasta.
“Karena waktunya mepet dan keputusannya belum ada, akhirnya dibagi dua agar swasta ikut membantu. Niat Presiden juga baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan untuk diperdagangkan, melainkan sebagai solusi darurat. Mahfud bahkan menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana penambahan kuota mendadak berdampak pada aspek keselamatan jemaah.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini perlu didalami oleh hakim,” tegas Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud meminta KPK menangani perkara ini secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta konteks kebijakan yang ada. “Mungkin KPK punya alasan, tapi pembelaan Yaqut juga harus didengar karena dokumen-dokumennya lengkap. Prinsipnya, harus diperlakukan secara adil,” katanya.
DPR Dorong Kuota Tidak Terbuang
Sebelumnya, terkait kebijakan kuota haji, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi VIII, meminta agar tidak ada kuota haji yang tersisa atau tidak terserap. Dorongan itu antara lain disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI.
Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang sebagian dialokasikan ke haji khusus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah sekaligus untuk memaksimalkan serapan kuota.
Dalam rapat Komisi VIII DPR RI pada 24 Mei 2023, salah satu anggota DPR bahkan meminta Kementerian Agama tidak ragu mengalihkan kuota yang tidak terserap ke haji khusus. Hal itu merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KAKI menilai seluruh fakta tersebut penting menjadi pertimbangan aparat penegak hukum agar penanganan kasus kuota haji tidak hanya berorientasi pada aspek pidana semata, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum. (Ct)














