Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com— Rasa kecewa mendalam dirasakan Mansyur Tarigan. Dua kali menjadi korban pencurian di rumahnya sendiri, ia justru kini harus menghadapi proses hukum dan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan.

Sidang lanjutan ke-VII perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mansyur dilaporkan oleh JS dan keluarganya atas dugaan penganiayaan, tuduhan yang dengan tegas ia bantah sejak awal.

 

Kepada wartawan, Mansyur Tarigan menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah memahami duduk perkara yang sebenarnya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polresta Deli Serdang.

“Awal masalahnya jelas. Pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WIB, terjadi pencurian di rumah kediaman saya di Dusun II Beringin, Desa Negara, Kecamatan STM Hilir,” ujar Mansyur.

Usai kejadian itu, Mansyur mengaku langsung menghubungi perangkat desa. Tak lama kemudian, Kepala Dusun II Beringin, Wendy Tarigan, datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam sidang ke-VI yang digelar Rabu, 14 Januari 2026, pihak pelapor menghadirkan lima orang saksi, yakni:

JTS (ayah kandung pelapor)

JS (ibu kandung pelapor)

ML (bibi pelapor)

AM

JS

Kelima saksi tersebut memberikan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan oleh Mansyur Tarigan. Namun, seluruh keterangan itu dibantah keras oleh terdakwa.

Apa yang mereka sampaikan tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan. Bahkan ada saksi fakta di lokasi yang melihat langsung kejadian sebenarnya,” tegas Mansyur.

Baca Juga:  Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie

Penasihat Hukum (PH) Mansyur Tarigan juga menegaskan akan membuktikan bantahan tersebut dalam sidang lanjutan. Kepada awak media, PH menyebut pihaknya telah mengajukan 15 orang saksi fakta yang berada langsung di lokasi kejadian.

“Kami akan berupaya menghadirkan seluruh saksi yang kami ajukan. Mereka adalah warga yang melihat dan berada di tempat saat peristiwa terjadi,” ujar PH Mansyur.

Menurutnya, para saksi tersebut akan mengungkap kejadian yang sesungguhnya dan membantah tuduhan penganiayaan terhadap kliennya.

Rekam Jejak Pelapor Disorot

PH Mansyur juga menyoroti rekam jejak pelapor yang dinilai patut menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pelapor JS disebut pernah melakukan pencurian sebelumnya di rumah Mansyur Tarigan.

Pelapor pernah mengambil uang tunai sebesar Rp11.400.000 dari rumah klien kami. Saat itu diselesaikan secara damai, tanpa kekerasan atau penganiayaan,” ungkap sumber warga tersebut.

Selain itu, PH menilai selama proses persidangan, Mansyur Tarigan menunjukkan sikap kooperatif, tenang, dan tidak mencerminkan pribadi yang arogan atau temperamental.

“Kami semakin yakin klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Fakta-fakta di persidangan akan membuktikan kebenaran itu,” pungkasnya.

Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi penentu arah perkara, seiring rencana dihadirkannya belasan saksi fakta yang mengklaim mengetahui langsung kronologi kejadian.

TribuneIndonesia

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08