KETUA UMUM RELAWAN PEDULI RAKYAT LINTAS BATAS: PERNYATAAN BLC KELIRU, MENYESATKAN, DAN BERBAHAYA BAGI DEMOKRASI

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | TribuneIndonesia.com

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, secara tegas membantah dan menolak pernyataan Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri S.Sos., M.Sos., yang menyebut aksi pegawai BPBD dan Damkar sebagai ilegal. Menurut Arizal, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip demokrasi serta keadilan substantif.

“Pernyataan BLC terlalu simplistis dan ahistoris. Hukum tidak bisa dibaca hanya dari teks undang-undang tanpa melihat konteks, sebab, dan tindakan awal yang memicu reaksi,” tegas Arizal Mahdi.

Arizal menekankan bahwa aksi pegawai BPBD-Damkar bukan demonstrasi politik terencana, melainkan respon spontan atas tindakan sejumlah anggota DPRK yang melakukan sidak tanpa dasar administrasi yang sah, sebagaimana telah diakui sendiri oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH.

“Kalau Ketua DPRK sudah menyatakan sidak itu tanpa surat dan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka secara hukum administrasi, sidak tersebut cacat prosedur. Ini fakta, bukan asumsi,” ujar Arizal.

Menurutnya, logika hukum yang sehat tidak boleh menempatkan reaksi sebagai pelanggaran, sementara tindakan awal yang bermasalah justru diabaikan. Ia menilai BLC telah melakukan pembalikan logika hukum (legal reasoning fallacy) dengan mengkriminalisasi reaksi, namun menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedural oleh pejabat publik.

Arizal juga mengkritik keras pernyataan Yusri yang menyebut DPRK sebagai “bukan lembaga abal-abal”. Menurutnya, narasi tersebut berbahaya karena mengesankan DPRK seolah berada di atas kritik dan kontrol publik.

Baca Juga:  Camat Jeunieb Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat di Rumah Sakit 

“Dalam negara hukum, tidak ada lembaga yang kebal kritik, termasuk DPRK. Justru karena DPRK adalah lembaga terhormat, maka setiap tindakannya wajib patuh prosedur, transparan, dan beretika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arizal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak boleh digunakan sebagai alat represi, apalagi untuk membungkam aparatur negara yang mempertahankan martabat institusinya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa dipersempit hanya pada mekanisme administratif, terutama ketika situasi bersifat mendesak dan menyangkut kehormatan lembaga serta isu kemanusiaan.

“Jika hukum dipakai untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum,” kata Arizal Mahdi.

Sebagai Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal menyatakan pihaknya berdiri bersama pegawai BPBD dan Damkar, serta mendorong DPRK Bireuen untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada publik, bukan melempar stigma ilegal kepada reaksi pegawai.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh mati di balik tafsir hukum yang sempit, dan hukum harus hadir untuk melindungi keadilan, bukan menakut-nakuti rakyat dan aparatur negara yang menyuarakan kebenaran.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat
Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Api Turun ke Tebing, Tim Gabungan Terkendala Alat! Kebakaran Lonobi Sulit Dijangkau
BREAKING NEWS! Api Lahap Tebing Lonobi, BPBD–Polres Raja Ampat Turun Langsung, Medan Ekstrem Jadi Kendala
Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Rabu, 30 September 2026 - 07:14

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 14:55

Kodaeral VIII dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,75 Ton Sianida Ilegal di Tiga Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Berita Terbaru